www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ducati Terancam Dikudeta Aprilia di Rumah Sendiri, Simak Jadwal MotoGP Italia 2026 Pekan ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Padam Listrik Massal Sumbagut Picu Kerugian Besar, PLN Didesak Segera Bayar Kompensasi
Selasa, 26 Mei 2026 - 07:37:00 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

MEDAN - Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan menilai pelanggan berhak memperoleh kompensasi dari PT PLN (Persero) pascainsiden blackout atau pemadaman listrik massal yang terjadi di wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut).

Pemadaman yang berlangsung sejak Jumat (22/5/2026) petang hingga Sabtu (23/5/2026) malam di sejumlah daerah itu bahkan disebut mencapai lebih dari 27 jam di beberapa wilayah terdampak.

Ketua LAPK Medan, Padian Adi S Siregar, mengatakan pemadaman massal tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik rumah tangga maupun pelaku usaha.

Menurutnya, PLN sebagai penyelenggara layanan publik strategis memiliki tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan akibat gangguan kelistrikan tersebut.

“Pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak merupakan hal yang wajib dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab atas terganggunya pelayanan kelistrikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Padian, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, dampak blackout tidak hanya menghentikan aktivitas rumah tangga, tetapi juga memengaruhi sektor perdagangan, usaha kecil, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat secara luas.

Kerugian pelanggan disebut tidak hanya berupa kerusakan perangkat elektronik akibat padam listrik, tetapi juga biaya tambahan yang harus dikeluarkan masyarakat selama pemadaman berlangsung.

Padian menyebut banyak warga terpaksa membeli bahan bakar genset, lilin, lampu darurat, es batu, hingga berbagai kebutuhan lain demi mempertahankan aktivitas rumah tangga maupun usaha mereka selama listrik padam.

Karena itu, menurutnya, kompensasi menjadi bentuk pertanggungjawaban yang harus diprioritaskan PLN terhadap pelanggan terdampak.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut juga menegaskan PLN tidak seharusnya menunggu putusan pengadilan untuk menjalankan tanggung jawabnya.

Sebagai penyedia layanan publik, PLN dinilai memiliki tanggung jawab moral, administratif, dan profesional untuk segera mengambil langkah perlindungan terhadap masyarakat.

“Mekanisme kompensasi dan pertanggungjawaban seharusnya dapat dijalankan secara proaktif tanpa harus menunggu masyarakat menempuh proses hukum yang panjang dan melelahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, prinsip perlindungan konsumen menegaskan bahwa tanggung jawab penyelenggara layanan publik tidak hanya lahir dari putusan pengadilan, tetapi juga dari kewajiban menjamin kualitas pelayanan dan meminimalkan kerugian pelanggan ketika terjadi gangguan sistem.

Padian juga mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah mengatur hak konsumen atas pelayanan listrik yang andal dan berkelanjutan.

Dalam Pasal 29 Ayat 1 huruf (e), konsumen disebut berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai ketentuan perjanjian jual beli tenaga listrik.

Sumber: Bisnis


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jadwal MotoGP Italia 2026.(ilustrasi/int)Ducati Terancam Dikudeta Aprilia di Rumah Sendiri, Simak Jadwal MotoGP Italia 2026 Pekan ini
Manager NOP Branch Lampung Mohammad Elbana memberikan layanan secara langsung kepada pelanggan. HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Komitmen “Melayani Sepenuh Hati” untuk Pelanggan
Tim gabungan razia truk ODOL dan angkutan umum ilegal di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: mcr)Truk ODOL dan Angkutan Umum Ilegal Disikat Tim Gabungan Saat Melintas di Jalan Sudirman Pekanbaru
Ade Frestian ditunjuk jadi Direktur PT PER Riau.(foto: int)Ade Frestian Ditunjuk Jadi Direktur PT PER Riau, Target Kejar Dividen
Ilustrasi PSI Riau bersiap sambut safari politik Jokowi ke daerah (foto/ist)PSI Siap Kawal Blusukan Jokowi ke Daerah, Riau Jadi Salah Satu Target Konsolidasi
  Mahasiswa asal Kampar diciduk Polisi usai jual jasa pembuatan web phising.(ilustrasi/int)Mahasiswa Asal Kampar Jual Web Bank Palsu Seharga Sosis, Korban Tekor Rp1 Miliar!
Oknum honorer aktif Dinas PU Bengkalis dan kawanan jaringan narkoba saat diamankan di Mapolres Bengkalis.(foto: mcr)Oknum Honorer Aktif Dinas PU Bengkalis Terjaring Operasi Senyap Narkoba di Pelabuhan Roro
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: int)308 Pegawai Setwan DPRD Riau Dimutasi Sekaligus, Plt Gubri: Setan Pun Takut Masuk ke Sana!
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto melantik ratusan PTP Pemprov Riau termasuk kepala sekolah.(foto: fitri/halloriau.com)Plt Gubri: Jangan Main Proyek! Guru dan Kepala Sekolah Fokus Tingkatkan Kualitas Belajar
PWI Riau siapka 7 hewan qurban untuk Iduladha 2026.(foto: istimewa)PWI Riau Siapkan 7 Hewan Qurban, Iduladha 2026 Jadi Momentum Rekat Kebersamaan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved