www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
ISKI Korwil Riau Matangkan Persiapan Pelantikan dan Raker Pengurus Baru Periode 2025–2029
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Biadab! Ayah Gagahi Anak Tiri Usia 13 Tahun 2 Kali, Ngaku Sayang dan Cinta
Kamis, 29 Oktober 2020 - 18:24:06 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BATAM – MT (34), warga Tebing Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) tidak berkutik setelah diamankan personel dari Kepolisian Sektor Tebing Polres Karimun.

MT diamankan karena telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Kapolsek Tebing Iptu Brasta Pratama Putra mengatakan, pelaku MT telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali di rumahnya.

"Pengakuan dari korban, ayah tirinya telah menggagahi dirinya sebanyak dua kali. Ironisnya antara pelaku dan korban mempunyai kedekatan yang baik, di mana korban sering bermain dengan pelaku, sehingga pelaku memanfaatkan situasi itu dan mencabuli korban," kata Brasta melalui telepon, Kamis (29/10/2020) dikutip dari kompas.

Brasta menyebutkan, untuk menutupi perbuatannya, pelaku kerap memberikan uang jajan dan meminta kepada anaknya untuk tidak memberitahukan kepada sang ibu.

Brata menjelaskan, tindak cabul ini diketahui setelah ibu korban mengecek pesan di ponsel milik korban.

Saat itu, pelaku yang merupakan suaminya tersebut mengirimkan pesan tidak pantas kepada sang anak.

"Jadi ibu korban membaca chat pelaku di ponsel anaknya, yang isinya “dah lama ayah tak megang punye adek”. Membaca pesan itu, ibu korban tidak terima dan melaporkan hal ini ke Polsek Tebing,” terang Brata.

Brata menambahkan, perihal pesan yang ditemukan oleh sang ibu, memang diakui oleh korban.

“Pelaku kami amankan di rumahnya, saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar. Saat ini pelaku sudah berada di sel Polsek Tebing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Brata.

Pelaku sendiri, sambung Brata juga mengakui apa yang telah diperbuatnya kepada anak tirinya. Bahkan pelaku mengaku sayang dan cinta kepada anak tirinya.

“Pelaku mengaku sudah lama tidak diberikan jatah dari istrinya. Karena sering bersama anaknya, dari sanalah rasa sayang itu muncul dan akhirnya melampiaskan hal tersebut ke anak tirinya,” papar Brata.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), di mana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ISKI Korwil Riau matangkan persiapan pelantikan dan Raker pengurus baru (foto/ist)ISKI Korwil Riau Matangkan Persiapan Pelantikan dan Raker Pengurus Baru Periode 2025–2029
Gubernur Riau, Abdul Wahid saat meninjau jalan rusak di Perawang, Siak akibat truk ODOL.(foto: int)Gubri Ultimatum Tutup Perusahaan di Riau yang Abaikan Mutasi Plat Nomor ke BM
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat. (Foto: Int)Pemindahan Kantor Disnakertrans Riau Terhambat, Menunggu Anggaran Kursi dan Meja di APBD-P
Anggota Komisi III DPRD Riau, AbdullahDPRD Riau Sebut BUMD Biang Keladi Defisit APBD, 15 Tahun Belum Balik Modal
ilustrasi.5 Cara Aman Mencuci Mobil Berdebu, Bebas Baret dan Tetap Kinclong!
  Mayjen Dody, di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru (foto/MCR)7.150 Ha Lahan di TNTN Telah Direforestasi, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Warga
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho. (Foto: Dokumentasi HalloRiau)Pemko Pekanbaru Ambil Tindakan Tegas, Jadwal Lintas Truk ODOL Dirombak Total
Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto: Sri Wahyuni)Gubernur Riau Abdul Wahid Akan Rombak Pejabat Eselon II Sore Ini
Akses lalu lintas di kelok 9 pasca terjadi longsor, sudah mulai dibuka dua arah Jumat (19/9/2025). (Foto: Tribun Pekanbaru)Kelok 9 Sumbar-Riau Normal Dua Arah, Lalu Lintas Dibuka Setelah Longsor
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah. (Foto: int)PUPR Pekanbaru Rilis 29 Ruas Jalan Akan Di-Overlay Tahap I Senilai Rp88 Miliar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved