www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Finansial Zodiak 11 Juni 2025: Ketenangan Kunci Cancer, Senyuman Kunci Leo, Evaluasi Kunci Virgo
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perlindungan Bharada Eliezer Diperpanjang 6 Bulan, Ini Penjelasan LPSK
Sabtu, 18 Februari 2023 - 10:56:05 WIB

JAKARTA - Perlindungan Bharada Elizer diperpanjang selama enam bulan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyetujui perlindungan dan pemulihan untuk Richard Eliezer Pudihang.

Itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Ia menyebut Richard alias Bharada E sendiri yang meminta permohonan tersebut.

"Richard Eliezer sudah enam bulan dalam perlindungan LPSK sejak 15 Agustus 2022. Kemudian sudah habis enam bulan pertama di bulan Februari ini. Dan permohonan perpanjangan sudah disetujui oleh pimpinan LPSK,” katanya, Jumat (17/2/2023) dikutip Tempo.co.

Edwin menyenut Bharada E bakal memperoleh berbagai macam perlindungan dan layanan pemulihan. Termasuk perlindungan terhadap fisik.

"Artinya nanti Richard Eliezer akan didampingi oleh petugas LPSK di dekatnya saat berada di dalam sel tahanan,” sebut Edwin.

Selain itu, LPSK juga akan memberikan layanan pemulihan psiko-sosial Richard Eliezer. Ia menyebut LPSK melakukan pemulihan terhadap kesehatan psikologis akibat proses pemidanaan yang dialami Eliezer.

"LPSK juga akan memperhatikan layanan spiritual yang diperlukan oleh Eliezer selama berada di dalam sel,” sebutnya.

Edwin juga menyebut LPSK akan mengajukan sejumlah rekomendasi terkait masa hukuman bagi Eliezer. Hal itu merupakan mekanisme penghargaan bagi seorang justice collaborator.

“Banyak bentuknya ada resmisi, ada asimilasi, ada cuti menjelang bebas, ada pembebasan bersyarat sebagaimana yang tercantum dalam Permenkumham No.7 tahun 2022,” katanya.

Maka itu LPSK bakal berkoordinasi dengan pihak terkait soal masa tahanan Bharada Eliezer. Termasuk, kata dia, LPSK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan.

Seperti ramai diberitakan, Bharada Eliezer sudah divonis satu tahun enam bulan. Karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie Yosua atas perintah Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Iliustrasi zodiak. (Foto: int)Finansial Zodiak 11 Juni 2025: Ketenangan Kunci Cancer, Senyuman Kunci Leo, Evaluasi Kunci Virgo
ilustrasi.Seleksi Sekda Inhu Dibatalkan, Pemkab Siapkan Proses Ulang untuk Isi Jabatan Kosong
ist.Bupati Siak Aktifkan Kembali Layanan Call Center 112, Siap Terima Aduan Warga 24 Jam
Honda HR-V RS e:HEV.New Honda HR-V e:HEV Resmi Diproduksi Lokal, Harga Hybrid Kini Lebih Terjangkau
Gubernur Riau, Abul Wahid.(foto: mcr)Gubernur Riau Soroti Krisis Pengawasan Hutan: Hanya 80 Polhut Jaga 4,8 Juta Hektare
  Gubri Abdul Wahid saat memberikan keterangan pers di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Selasa (10/06/2026).Gubri Abdul Wahid: Hutan Lindung Jangan Hanya di Peta, Tapi Harus Dijaga Nyata
Honda HR-V RS e:HEV.New Honda HR-V RS e:HEV Resmi Meluncur, Targetkan Penjualan 2.000 Unit per Bulan
ist.Tol Lingkar Pekanbaru Dikebut, Proyek Strategis Nasional Ditarget Rampung 2026
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.Penetapan Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Digelar 17 Juni di Bareskrim
Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert.(foto: int)Kluivert Akui Jepang Terlalu Kuat Usai Kekalahan 0-6 Timnas Indonesia
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved