www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tanam Pohon di Riau, Rocky Gerung Sebut Pekanbaru Saksi Lahirnya Kesadaran Green Policy
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Banding Ditolak, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Rabu, 12 April 2023 - 14:11:55 WIB

PEKANBARU - Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Itu setelah upaya banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Itu disampaikan majelis hakim dalam sidang banding, Rabu (12/4/2023). Vonis mati tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (12/4/2023), dikutip dari detik.com.

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo diputuskan bersalah membunuh ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusan tingkat pertama itu, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga mengatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri, yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim pada PN Jaksel juga mengatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyebut unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwa terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyebut tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sebagai informasi, selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding. Sementara Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.

Sebagai informasi ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pembukaan Jambore Karhutla 2025 yang digelar di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat (25/4/2025). (Foto: Media Center Riau)Tanam Pohon di Riau, Rocky Gerung Sebut Pekanbaru Saksi Lahirnya Kesadaran Green Policy
Ilustrasi bunuh diri dengan cara memotong urat nadi tanganWarga di Rangsang Kepulauan Meranti Iris Urat Nadi Tangannya Hingga Tewas, Dipicu Depresi Karena Sakit Menahun
Wabup Pelalawan, Husni Thamrin, hadir memberikan motivasi kepada ratusan siswa dan guru SMA Plus Taruna Andalan.Wabup Pelalawan Motivasi Siswa SMA Plus Taruna Andalan dengan Konsep Growth Mindset
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi Jambore Karhutla Riau. (Foto: Sri Wahyuni)Kapolri Apresiasi Jambore Karhutla Riau, Bukti Sinergi Pemprov dan Forkopimda dalam Jaga Lingkungan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidi. (Foto: int)Legislator Pekanbaru Minta Jajanan Anak Berunsur Babi Segera Ditarik dari Pasaran
  Gubernur Riau, Abdul Wahid saat bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid ketika berkunjung ke Riau. (Foto: istimewa)Menteri ATR/BPN Imbau Kepala Daerah Riau Aktif Sosialisasi Pembaruan Data Pertanahan Masyarakat
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Meiza Ningsih, menggelar agenda reses di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. (Foto: Mimi Purwanti)Reses di Simpang Tiga, Meiza Ningsih Tampung Keluhan Warga Soal Banjir dan Jalan Rusak
Yukhonis atau Bu Onis sedang membungkus keripik singkong Aira pedas dan gurih (foto/riki)Kisah Sukses Bu Onis Membawa Keripik Singkong Aira Jadi Primadona di Pasaran Pekanbaru
Kapolda Riau, Gubernur, dan Danrem secara bersama-sama membacakan Deklarasi Jambore Karhutla 2025. (Foto: Media Center Riau)Kapolda Riau, Gubernur, dan Danrem Kompak Bacakan Deklarasi Lawan Karhutla 2025
Ilustrasi titik panas. (Foto: int)Update Hotspot Riau Sore ini: Kuansing Terpantau Satu Titik, Jarak Pandang Aman
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved