www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kabar Baik bagi Media Lokal, Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Banding Ditolak, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Rabu, 12 April 2023 - 14:11:55 WIB

PEKANBARU - Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Itu setelah upaya banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Itu disampaikan majelis hakim dalam sidang banding, Rabu (12/4/2023). Vonis mati tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (12/4/2023), dikutip dari detik.com.

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo diputuskan bersalah membunuh ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusan tingkat pertama itu, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga mengatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri, yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim pada PN Jaksel juga mengatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyebut unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwa terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyebut tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sebagai informasi, selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding. Sementara Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.

Sebagai informasi ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Google News Showcase. Foto internetKabar Baik bagi Media Lokal, Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
XL SATU meluncurkan dua promo spesial di bulan Juni. (Foto: Istimewa)XL SATU Hadirkan Promo JUMBO dan JUARA, Internet Kencang Bonus Istimewa di Bulan Juni
Telkomsel menawarkan kuota nelpon hingga 20.000 menit ke seluruh operator dengan harga spesial. (Foto: Istimewa)Hadirkan Kembali Surprise Deal Nelpon, Telkomsel Berikan Kuota 20.000 Menit Ke Semua Operator
Bupati Pelalawan Zukri sidak lokasi banjir di Jalan Lintas Timur. (Foto: Andy Indrayanto)Hujan Deras Picu Banjir di Pelalawan, Bupati Zukri Langsung Sidak dan Temukan Drainase Tersumbat
Bupati Siak Afni Zulkifli menemukan ribuan tual kayu jenis Mahang di aliran Sungai Raya. (Foto: Media Center Riau)Bupati Siak Afni Zulkifli Kaget Temukan Ribuan Kayu Diduga Ilegal di Sungai Apit
  Polsek Bangko meningkatkan patroli dan pengamanan jelang Bakar Tongkang. (Foto: Afrizal)Jelang Ritual Bakar Tongkang 2025, Polsek Bangko Tingkatkan Patroli Keamanan di Bagansiapiapi
Ilustrasi sawit. (Foto: int)Harga TBS Kelapa Sawit Plasma Riau Anjlok Rp115,30/Kg, Ini Penyebabnya
Personel Satpol PP Kota Pekanbaru membongkar warung remang-remang di Jalan SM Amin, Pekanbaru. (Foto: Tribun Pekanbaru/ Fernando Sikumbang)Alat Berat Dikerahkan, Warung Remang-remang di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibongkar
‎Tim gabungan Pangkalan TNI AL Dumai, berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 48,54 Kg. (Foto: Tribun Pekanbaru)Hampir Setengah Kuintal Sabu Disita Lanal Dumai di Kuala Parit Paman
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar, meninjau langsung penanganan sampah menumpuk di Kawasan Pasar Cik Puan. (Foto: Pekanbaru.go.id)Wawako Pekanbaru Pastikan Sampah Jalan Protokol Tuntas Diangkut
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved