www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Termasuk Syahrial Abdi dan Erisman, 5 Nama Rebutan Kursi Sekdaprov Riau, Gubri Tertarik Sosok Berpengalaman
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Vonis Hukuman Mati Kurir 1,3Ton Ganja Disunat PT Medan Jadi Seumur Hidup
Jumat, 25 Agustus 2023 - 22:32:07 WIB
Kurir 1,3 Ton ganja, Mawardi saat dilimpahkan ke Kejari Medan (foto/detik)
Kurir 1,3 Ton ganja, Mawardi saat dilimpahkan ke Kejari Medan (foto/detik)

Baca juga:

MEDAN - Kurir 1,3 ton ganja, Mawadi batal mendapatkan hukuman mati. Setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah vonis hukuman mati ke Mawardi, menjadi penjara seumur hidup.

Putusan PT Medan yang mengubah vonis terhadap Mawardi asal Aceh itu setelah kurir ganja tersebut mengajukan banding. Lalu, hakim PT Medan mengabulkan permintaan banding itu.

Dilihat dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub PT Medan putusan itu keluar pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan nomor putusan PT Medan Nomor 931/Pid.Sus/2023/Pt Mdn.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa tersebut. Mengubah putusan pengadilan negeri medan nomor 361/pid.sus/2023/pn mdn, tanggal 6 juni 2023, yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut," tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub PT Medan dikutip detikcom.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Tentang hakim PT Medan yang mengubah vonis hukuman mati, yaitu Abdul Azis sebagai hakim ketua dan Kurnia Yani Darmono, dan Brmade Sutrisna sebagai hakim anggota satu dan dua.

Seperti yang ramai diberitakan, hakim PN Medan berikan vonis hukuman mati pada Mawardi. Sebab terbukti bersalah membawa ganja seberat 1,3 ton, vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mawardi dengan pidana hukuman mati," kata hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di PN Medan, Selasa (6/6/2023).

Majelis hakim menilai, Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Mawardi dinyatakan melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Gubri Abdul Wahid ingin calon Sekdaprov sosok pejabat yang sudah berpengalaman (foto/int)Termasuk Syahrial Abdi dan Erisman, 5 Nama Rebutan Kursi Sekdaprov Riau, Gubri Tertarik Sosok Berpengalaman
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis yang diinisiasi Komisi IX DPR RI bersama mitra kerja BGN di Lapangan Pusara 1. Bagan Punak Pesisir, Kabupaten Rokan Hilir.Sosialisasi DPR RI bersama Mitra Kerja BGN Dorong Pemenuhan Gizi Anak dan Ibu di Bagansiapiapi
Ilustrasi Google News Showcase. Foto internetKabar Baik bagi Media Lokal, Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
XL SATU meluncurkan dua promo spesial di bulan Juni. (Foto: Istimewa)XL SATU Hadirkan Promo JUMBO dan JUARA, Internet Kencang Bonus Istimewa di Bulan Juni
Telkomsel menawarkan kuota nelpon hingga 20.000 menit ke seluruh operator dengan harga spesial. (Foto: Istimewa)Hadirkan Kembali Surprise Deal Nelpon, Telkomsel Berikan Kuota 20.000 Menit Ke Semua Operator
  Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris, memimpin Konferensi Pers pengungkapan penyelundupan 48,54 Kg Sabu Jaringan Internasional, Nilai Rp72 Miliar, Selasa (10/6/2025) di Mako Lanal Dumai. (Foto: Bambang)TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan 48,54 Kg Sabu Jaringan Internasional Bernilai Rp72 Miliar
Pemko Pekanbaru menertibkan dan membongkar warung remang-remang yang berdiri liar di sepanjang Jalan SM Amin. (Foto: Sri Wahyuni)Tegas! Pemko Pekanbaru Bongkar 22 Warung Remang-Remang di Jalan SM Amin
Polsek Bangko meningkatkan patroli dan pengamanan jelang Bakar Tongkang. (Foto: Afrizal)Jelang Ritual Bakar Tongkang 2025, Polsek Bangko Tingkatkan Patroli Keamanan di Bagansiapiapi
Ilustrasi sawit. (Foto: int)Harga TBS Kelapa Sawit Plasma Riau Anjlok Rp115,30/Kg, Ini Penyebabnya
Personel Satpol PP Kota Pekanbaru membongkar warung remang-remang di Jalan SM Amin, Pekanbaru. (Foto: Tribun Pekanbaru/ Fernando Sikumbang)Alat Berat Dikerahkan, Warung Remang-remang di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibongkar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved