Vonis Hukuman Mati Kurir 1,3Ton Ganja Disunat PT Medan Jadi Seumur Hidup
Jumat, 25 Agustus 2023 - 22:32:07 WIB
 |
Kurir 1,3 Ton ganja, Mawardi saat dilimpahkan ke Kejari Medan (foto/detik) |
Baca juga:
|
MEDAN - Kurir 1,3 ton ganja, Mawadi batal mendapatkan hukuman mati. Setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah vonis hukuman mati ke Mawardi, menjadi penjara seumur hidup.
Putusan PT Medan yang mengubah vonis terhadap Mawardi asal Aceh itu setelah kurir ganja tersebut mengajukan banding. Lalu, hakim PT Medan mengabulkan permintaan banding itu.
Dilihat dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub PT Medan putusan itu keluar pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan nomor putusan PT Medan Nomor 931/Pid.Sus/2023/Pt Mdn.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa tersebut. Mengubah putusan pengadilan negeri medan nomor 361/pid.sus/2023/pn mdn, tanggal 6 juni 2023, yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut," tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub PT Medan dikutip detikcom.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Tentang hakim PT Medan yang mengubah vonis hukuman mati, yaitu Abdul Azis sebagai hakim ketua dan Kurnia Yani Darmono, dan Brmade Sutrisna sebagai hakim anggota satu dan dua.
Seperti yang ramai diberitakan, hakim PN Medan berikan vonis hukuman mati pada Mawardi. Sebab terbukti bersalah membawa ganja seberat 1,3 ton, vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mawardi dengan pidana hukuman mati," kata hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di PN Medan, Selasa (6/6/2023).
Majelis hakim menilai, Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Mawardi dinyatakan melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Termasuk Syahrial Abdi dan Erisman, 5 Nama Rebutan Kursi Sekdaprov Riau, Gubri Tertarik Sosok Berpengalaman
 Sosialisasi DPR RI bersama Mitra Kerja BGN Dorong Pemenuhan Gizi Anak dan Ibu di Bagansiapiapi
 Kabar Baik bagi Media Lokal, Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
 XL SATU Hadirkan Promo JUMBO dan JUARA, Internet Kencang Bonus Istimewa di Bulan Juni
 Hadirkan Kembali Surprise Deal Nelpon, Telkomsel Berikan Kuota 20.000 Menit Ke Semua Operator
 |
|
TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan 48,54 Kg Sabu Jaringan Internasional Bernilai Rp72 Miliar
 Tegas! Pemko Pekanbaru Bongkar 22 Warung Remang-Remang di Jalan SM Amin
 Jelang Ritual Bakar Tongkang 2025, Polsek Bangko Tingkatkan Patroli Keamanan di Bagansiapiapi
 Harga TBS Kelapa Sawit Plasma Riau Anjlok Rp115,30/Kg, Ini Penyebabnya
 Alat Berat Dikerahkan, Warung Remang-remang di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibongkar
 |
Komentar Anda :