www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Marc Marquez Menang Sprint Race MotoGP Spanyol 2025, Fabio Quartararo Crash
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


IRT di Sumut Kuras Rp1,3 M dari Korban dengan Modus Anak Lulus Akpol
Jumat, 22 Maret 2024 - 12:01:57 WIB

MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nina Wati (NW) dari Kabupaten Deli Serdang. Korban termakan janji palsu dan rugi hingga Rp1,3 miliar.

NW ditangkap atas tuduhan menipu seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bernama Afnir, dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah janji palsu untuk memasukkan anak korban ke dalam kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengungkapkan peristiwa ini pada Kamis (21/3/2024).

Menurut Sumaryono, perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada 25 Agustus 2023, melalui perantara Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.

"Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya bisa dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian dengan imbalan pembayaran sebesar Rp 500 juta," jelasnya.

Korban yang percaya dengan janji tersebut, melakukan pembayaran secara bertahap, tercatat dalam beberapa kuitansi yang dikeluarkan saat pembayaran.

Namun, setelah beberapa waktu berlalu, ternyata anak korban tidak kunjung menjadi anggota kepolisian. NW kembali menawarkan kesempatan kepada korban dengan iming-iming anaknya bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan membayar Rp 1,2 miliar.

Korban yang masih tertarik, menambahkan sejumlah uang lagi sehingga total yang diberikan mencapai Rp 1,350 miliar. Namun, kenyataannya anak korban tidak lulus seleksi masuk Akpol.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan bukti dan mendapati bahwa NW telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan.

"Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, yang mengancam hukuman empat tahun penjara," tambah Sumaryono dikutip dari detiksumut.

Proses penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang turut memberikan keterangan terkait kasus ini. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Marquez menang Sprint Race MotoGP Spanyol 2025, Fabio Quartararo Crash (foto/SC IG MotoGP)Marc Marquez Menang Sprint Race MotoGP Spanyol 2025, Fabio Quartararo Crash
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri saat melakukan reses di dua kelurahan di Pekanbaru. (Foto: Mimi Purwanti)Tengku Azwendi Tampung Keluhan Banjir dan Infrastruktur Saat Reses di Dua Kelurahan
Pemprov Riau menggelar Jambore Karhutla 2025 di Tahura Sultan Syarif Hasim, Siak (foto/yuni)Disuguhkan Talkshow dan Fun Game, Kontingen Jambore Makin Paham Ancaman Karhutla Riau
Menhut Raja Juli apresiasi Pemprov Riau menyelenggarakan Jambore Karhutla 2025 (foto/yuni)Jambore Karhutla 2025, Menhut Raja Juli Apresiasi Pemprov Riau
Menteri Nusron tegaskan penyelesaian HGU dan pemetaan tanah jadi prioritas di Riau (foto/ist)Bina Jajaran Kanwil BPN Riau, Menteri Nusron Tegaskan Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah Jadi Prioritas
  Bupati Agam Benni Warlis berfoto bersama Pengurus IKP PB periode 2025-2030 di Gedung Pustaka Soeman HS, Pekanbaru (foto/ist)Kukuhkan Pengurus IKP Pekanbaru, Bupati Agam Tekankan Pentingnya Kontribusi ke Kampung Halaman
Ilustrasi DPRD Pekanbaru dukung seluruh kantor Pemko terapkan KTR (foto/meta ai)DPRD Pekanbaru Dukung Larangan Pegawai dan Tamu Merokok di Seluruh Kantor Pemko
Honda Premium Matic Day hadir di Mal SKA Pekanbaru (foto/ist)Honda Premium Matic Day Hadir di Mal SKA Pekanbaru, Tawarkan Promo Spesial dan Cicilan Ringan
Gubri Abdul Wahid tancap gas perbaiki jalan dan jembatan rusak di Riau (foto/ist)Gubri Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Jembatan Rusak, Masyarakat Apresiasi Langkah Cepat
RAM sawit ilegal di Setiang kembali beroperasi, padahal masih disegel (foto/ultra)Dalam Kondisi Disegel, RAM Sawit Ilegal di Setiang Kembali Beroperasi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved