www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PT Arara Abadi Kerahkan 1.173 Personel dan 3 Helikopter Atasi Karhutla Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mantan Plt Kadiskominfo Dumai Ditahan Jaksa, Ini pesan Walikota
Sabtu, 18 Mei 2024 - 07:14:21 WIB

DUMAI - Kejaksaan Negeri Kota Dumai resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bandwith internet untuk perkantoran pada Dinas Kominfo Dumai Tahun Anggaran 2019 berinisial MF dan Su senilai Rp1,3 miliar.

Wali Kota Dumai Paisal meminta MF yang merupakan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Dumai untuk fokus dan mematuhi proses hukum berlaku, karena sebagai warga negara harus taat dengan hukum.

"Ikuti dan jalani proses hukum yang sedang ditangani kejaksaan ini sebagai warga negara yang baik dan taat hukum," kata Paisal, Jumat malam.

Diketahui, MF merupakan mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Kominfo Dumai dan SU seorang pengusaha jaringan internet. Keduanya disangka melakukan mark up atau penggelembungan anggaran yang bersumber dari APBD murni dan perubahan (APBD-P) Kota Dumai Tahun 2019.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas didampingi Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir mengatakan, dua tersangka kini dititipkan di rumah tahanan Dumai untuk 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan, berdasarkan alasan-alasan objektif dan subjektif.

Dijelaskan, penahanan kedua tersangka ini setelah Jaksa Penyidik Kejari Dumai memperoleh dua alat bukti yang cukup dan keterangan sebanyak 25 orang saksi.

“Tersangka MF dan Su diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan memilih atau sengaja menunjuk salah satu perusahaan milik tersangka Su sebagai penyedia barang dan jasa bandwidth jaringan internet pada Dinas Kominfo Kota Dumai Tahun 2019 dianggarkan sekitar Rp1,3 miliar,” kata Herlina.

Selain bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti, Jaksa juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan selama 4 jam oleh Jaksa selaku penyidik. Namun, selama menjalani pemeriksaan, tersangka menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum.

Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset atau aset recovery selama proses hukum berlangsung, melalui asset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.

“Kita lihat hasil pengembangan kedua tersangka, untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujar Herlina.

Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, seperti yang dilansir dari antaranews.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PT Arara Abadi menyiapkan 1.173 personel dan 3 helikopter untuk menghadapi musim kemarau. (Foto: Istimewa)PT Arara Abadi Kerahkan 1.173 Personel dan 3 Helikopter Atasi Karhutla Riau
Satgas PKH akhirnya menyegel kawasan konservasi TNTN di Pelalawan. (Foto: Andy Indrayanto)Puluhan Tahun Dirambah, Satgas PKH Segel 81.793 Hektare TNTN Pelalawan
Iliustrasi zodiak. (Foto: int)Finansial Zodiak 11 Juni 2025: Ketenangan Kunci Cancer, Senyuman Kunci Leo, Evaluasi Kunci Virgo
ilustrasi.Seleksi Sekda Inhu Dibatalkan, Pemkab Siapkan Proses Ulang untuk Isi Jabatan Kosong
ist.Bupati Siak Aktifkan Kembali Layanan Call Center 112, Siap Terima Aduan Warga 24 Jam
  Tim PKH yang dipimpin Brigjen Dody Triwinto melakukan kunjungan ke TNTN Pelalawan. (Foto: Andy Indrayanto)Tim PKH yang dipimpin Brigjen Dody Triwinto melakukan kunjungan ke TNTN Pelalawan untuk dialog langsung dengan masyarakat
Ilustrasi hujan. (Foto: int)Gelombang Kelvin Ekuatorial Bawa Udara Nyaman, Hujan Lokal Diprediksi di Beberapa Wilayah
Gubri Abdul Wahid saat memberikan keterangan pers di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Selasa (10/06/2026).Gubri Abdul Wahid: Hutan Lindung Jangan Hanya di Peta, Tapi Harus Dijaga Nyata
Honda HR-V RS e:HEV.New Honda HR-V RS e:HEV Resmi Meluncur, Targetkan Penjualan 2.000 Unit per Bulan
ist.Tol Lingkar Pekanbaru Dikebut, Proyek Strategis Nasional Ditarget Rampung 2026
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved