www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PUPR Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan, Sisa 12 Km Ditargetkan Rampung Desember
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Uang Kongkalikong Pengadaan Lahan Proyek Hotel Eks Bupati Kuansing Sukarmis Dibawa Pakai Kardus
Sabtu, 20 Juli 2024 - 07:58:30 WIB
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (19/7/2024).
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (19/7/2024).

PEKANBARU - Uang sebanyak Rp 4 miliar diduga hasil kongkalikong pengadaan lahan untuk proyek hotel antara eks Bupati Kuansing, Sukarmis dan pemilik lahan, Susilowadi, dibawa pakai kardus dari dalam bank ke mobil.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (19/7/2024).

Duduk sebagai pesakitan, eks Bupati Kuansing Sukarmis.

Dalam sidang ini, hadir anak dari pemilik lahan almarhum Susilowadi, Yoghi Susilo.

Dalam keterangannya, Yoghi mengaku ikut saat proses pencarian hasil penjualan lahan milik almarhum ayahnya oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk proyek pembangunan hotel.

"Uang dicairkan secara cash, dijemput di Bank Riau Kuansing," kata Yoghi dalam kesaksiannya.

Menurut Yoghi, nilai uang tersebut yang cair Rp4 miliar lebih. Antara Rp4,5 sampai Rp4,7 miliar.

Disebutkan Yoghi, uang cash miliaran itu dimasukkan ke dalam kardus rokok. Uang dibawa oleh satpam bank menuju ke mobil.

"Seukuran kardus rokok (tempat simpang uang), dibawa ke Bagasi. Kami langsung ke Rengat. Ada almarhum bapak saya, Susilowadi, Suwono, Sutari, dan saya sendiri," papar Yoghi.

Terhadap uang itu, Yoghi mentransfer ke rekening dirinya ke Rp2 miliar lebih.

Uang ini belakangan dipakai untuk membeli kebun sawit.

Sementara Rp1,5 miliar dibawa oleh ayahnya ke Pekanbaru. Yoghi mengaku, tak tahu yang itu untuk apa.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 4 orang saksi.

Di antaranya, Yoghi Susilo, wiraswasta yang merupakan anak almarhum Susilowadi, pemilik lahan yang menjadi lokasi pembangunan Hotel Kuansing.

Kemudian, Toto Pristiwandoyo, PNS di lingkungan Pemkab Kuansing, eks Wakil Bupati Kuansing, Zulkifli, dan eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing, Suhasman.

Diketahui, JPU menyiapkan sekitar 50-an orang saksi untuk membuktikan perbuatan korupsi eks Bupati Kuansing Sukarmis.

Sukarmis terjerat kasus rasuah proyek pembangunan Hotel Kuansing.

"Saksi ada sekitar 50-an orang Yang Mulia," ujar seorang dari tim JPU, Andre Antonius yang juga Kasi Pidsus Kejari Kuansing, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, usai membacakan surat dakwaan, Kamis (11/7/2024) lalu.

Sukarmis tak hadir di ruang sidang, melainkan, ia mengikuti jalannya proses persidangan secara online, lewat skema konferensi video.

Sukarmis mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Taluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, tempat dia ditahan.

Terlihat dari layar di ruang pengadilan, Sukarmis mengenakan kemeja putih.

Pria berkacamata itu juga mengenakan peci di kepala.

Ia tampak didampingi seorang dari tim penasihat hukumnya.

JPU Andre Antonius mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat Sukarmis tak bisa dihadirkan langsung di ruang sidang sebagai terdakwa.

Di antaranya, Sukarmis telah berusia lanjut, yakni 68 tahun. Selain itu, Sukarmis kerap merasa lelah dan diketahui sedang menderita penyakit jantung.

"Untuk itu sebagaimana peraturan, dan dimungkinkan untuk sidang online Yang Mulia, kami bermohon terdakwa dihadirkan secara online Yang Mulia," ungkap Andre.

Namun jika memang dibutuhkan untuk hadir langsung, tidak tertutup kemungkinan Sukarmis bisa dibawa ke pengadilan.

Majelis hakim yang mengadili perkara Sukarmis ini diketuai oleh Jonson Parancis, dengan 2 hakim anggota masing-masing Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita.

Sukarmis menyusul 2 orang terdakwa lainnya yang merupakan bawahannya, yang sudah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.

Pertama, eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.

Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU dari Kejari Kuansing menuntut keduanya dengan 14 tahun 6 bulan penjara da M denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Suhasman dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 25 juta.

Untuk diketahui, penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan.

Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Selanjutnya dirubah oleh terdakwa Hardi menjadi berada di lokasi sekarang di lahan milik Susilowadi.

Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.

Diduga, ada kongkalikong dan peran Sukarmis terkait pengadaan lahan milik Susilowadi itu.

Terlebih, pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu.

Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.

Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.

Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Edwar Riansyah (foto/int)PUPR Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan, Sisa 12 Km Ditargetkan Rampung Desember
Ilustrasi Dumai dan Inhu terbanyak (foto/int)Hotspot di Sumatra Capai 280, Riau Terdeteksi 9 Titik Tersebar di Lima Wilayah
Ditutup Wabup Hendrizal, Inhu Expo 2026 hadirkan hiburan hingga pembagian doorprize (foto/ist)Inhu Expo 2026 Resmi Ditutup, Ribuan Warga Meriahkan Malam Penutupan di RTH Rengat
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto (kanan) mendampingi Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq (kiri) memberikan pemaparan kepada media seusai memimpin apel bersama tim gabungan penanganan karhutla di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (30/10/2026). ANTARA/HO-APHIAPHI Kerahkan Regu Pemadam dan Siapkan Sumur Bor untuk Tangani Karhutla di Kalteng
Veda Ega Pratama Runner-up Moto3 Malaysia 2026 (foto/dok-motogp)Veda Ega Pratama Runner-up Moto3 Malaysia 2026, Naik ke Posisi Tujuh Klasemen
  Bambang Prayetno menyampaikan kata sambutan usai terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PWI Dumai Periode 2026-2029 pada Konferkot PWI Dumai (foto/ist)Wawako Sugiyarto Buka Konferkot PWI Dumai, Bambang Kembali Terpilih Aklamasi
PWA Riau gelar diskusi parenting, orang tua diajak kenali minat dan bakat anak sejak dini (foto/ist)PWA Riau dan Umri Kolaborasi, Bahas Pentingnya Kesehatan dalam Pembangan Potensi Anak
Polisi tangkap seorang DPO Curat dana ATM yang viral di Ukui (foto/Andy)Seorang DPO Curat Dana ATM Viral Diciduk Tim Polsek Ukui di Medan
BRI kukuhkan 35 orang penerima beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026 Batch 7 (foto/ist)Dukung Peningkatan Kualitas Industri Media, BRI Kukuhkan 35 Jurnalis Penerima Beasiswa S2
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho saat meninjau sejumlah infrastruktur Pekanbaru (foto/ist)Danau Buatan Bakal Disulap Jadi Danau Lestari, Wako Gandeng Menteri PU
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved