www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tanam Pohon di Riau, Rocky Gerung Sebut Pekanbaru Saksi Lahirnya Kesadaran Green Policy
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pejabat dan Swasta Terlibat Dugaan Korupsi Proyek Flyover SKA Senilai Rp159 M
Selasa, 21 Januari 2025 - 20:54:11 WIB

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover SKA di Pekanbaru. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa kelima tersangka terkait erat dengan berbagai peran dalam proyek yang dilaksanakan pada tahun 2018.

"Tersangka YN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek dilaksanakan. Dari pihak swasta ada TC, Direktur Utama PT SHJ, ES Direktur PT SC, NR Kepala PT YK, dan GR," ujar Asep Guntur dalam keterangannya.

Proyek Strategis yang Dihantui Masalah

Flyover SKA yang berada di Simpang Mal SKA, Kota Pekanbaru, memiliki panjang 700 meter, dengan bentang utama mencapai 82,5 meter, serta lebar jembatan 18 meter. Proyek ini menggunakan jenis konstruksi U Girder pada bentang utama dan Mortar Busa pada bagian oprit sepanjang 308,75 meter.

Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 159,25 miliar. Dalam perencanaan awal, pembangunan ditargetkan selesai dalam 285 hari kalender sejak dimulai pada 12 Maret 2018. Namun, terjadi penambahan waktu selama 60 hari kalender, sehingga proyek baru rampung pada 19 Februari 2019.

Pembangunan flyover ini diresmikan oleh Gubernur Riau saat itu, Wan Thamrin Hasyim, didampingi mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Flyover ini harusnya menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di kawasan strategis Mal SKA, yang dikenal sebagai simpul transportasi di Pekanbaru.

Atas dugaan Tipikor Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018 ini, sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atass UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pembukaan Jambore Karhutla 2025 yang digelar di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat (25/4/2025). (Foto: Media Center Riau)Tanam Pohon di Riau, Rocky Gerung Sebut Pekanbaru Saksi Lahirnya Kesadaran Green Policy
Ilustrasi bunuh diri dengan cara memotong urat nadi tanganWarga di Rangsang Kepulauan Meranti Iris Urat Nadi Tangannya Hingga Tewas, Dipicu Depresi Karena Sakit Menahun
Wabup Pelalawan, Husni Thamrin, hadir memberikan motivasi kepada ratusan siswa dan guru SMA Plus Taruna Andalan.Wabup Pelalawan Motivasi Siswa SMA Plus Taruna Andalan dengan Konsep Growth Mindset
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi Jambore Karhutla Riau. (Foto: Sri Wahyuni)Kapolri Apresiasi Jambore Karhutla Riau, Bukti Sinergi Pemprov dan Forkopimda dalam Jaga Lingkungan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidi. (Foto: int)Legislator Pekanbaru Minta Jajanan Anak Berunsur Babi Segera Ditarik dari Pasaran
  Gubernur Riau, Abdul Wahid saat bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid ketika berkunjung ke Riau. (Foto: istimewa)Menteri ATR/BPN Imbau Kepala Daerah Riau Aktif Sosialisasi Pembaruan Data Pertanahan Masyarakat
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Meiza Ningsih, menggelar agenda reses di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. (Foto: Mimi Purwanti)Reses di Simpang Tiga, Meiza Ningsih Tampung Keluhan Warga Soal Banjir dan Jalan Rusak
Yukhonis atau Bu Onis sedang membungkus keripik singkong Aira pedas dan gurih (foto/riki)Kisah Sukses Bu Onis Membawa Keripik Singkong Aira Jadi Primadona di Pasaran Pekanbaru
Kapolda Riau, Gubernur, dan Danrem secara bersama-sama membacakan Deklarasi Jambore Karhutla 2025. (Foto: Media Center Riau)Kapolda Riau, Gubernur, dan Danrem Kompak Bacakan Deklarasi Lawan Karhutla 2025
Ilustrasi titik panas. (Foto: int)Update Hotspot Riau Sore ini: Kuansing Terpantau Satu Titik, Jarak Pandang Aman
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved