Kadis Perkim Pekanbaru Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Risnandar
Rabu, 19 Februari 2025 - 18:46:14 WIB
 |
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. |
Baca juga:
|
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Mardiansyah bersama enam orang lainnya, Rabu (19/2/2025).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pekanbaru yang menjerat tiga tersangka yaitu Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.
"Hari ini Rabu (19/2/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (19/2/2025).
Tessa menyebut, pemeriksaan dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. "Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Riau," katanya dilansir riaupos.co.
Enam saksi lainnya adalah TS selaku tenaga honorer di Bagian Umum Pemerintah Kota Perkanbaru, Kasubbag Keuangan BPKAD WF, Kabid Anggaran SY, Kabid Perbendaharaan inisial H, Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru inisial I dan Z selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Seperti diketahui Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya pada Senin, (2/12) lalu. KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp6,8 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Hampir sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton pada 12 rumah pribadi yang berada di Kota Pekanbaru, tiga rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok dan enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp1,5 miliar dan USD 1.021 yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Pelajar 12 Tahun di Inhu Tenggelam di Sungai Cenaku, Ditemukan Meninggal Dunia
 Ramalan Zodiak Hari Ini: Aries Waspada, Taurus Introspeksi, Gemini Fokus Diri Sendiri
 Polda Riau Tegaskan Tak Pandang Bulu Tindak Perusak Hutan Siabu, Empat Tersangka Sudah Diamankan
 Jepang vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Laga Penutup Tanpa Tekanan, Tetap Incar Kemenangan
 Bapenda Pekanbaru Buka Lagi Posko Pembayaran Pajak Daerah di Mal
 |
|
BSU 2025 Cair Mulai Juni, Begini Cara Cek Penerima Lewat Website Resmi dan Aplikasi JMO
 Honda HR-V Hybrid Siap Meluncur Hari Ini, Harga Diperkirakan Mulai Rp500 Jutaan
 Penjualan Mobil Mei 2025 Turun 15 Persen, Toyota Masih Unggul, Mitsubishi Salip Honda
 DPRD Riau Kebut Pembahasan APBD Perubahan 2025, Target Rampung Juni
 Polda Riau Tangkap 4 Perambah Hutan Lindung Kampar, Modus Dokumen Hibah
 |
Komentar Anda :