JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam dengan keras peningkatan kekerasan dan intimidasi terhadap perusahaan media dan jurnalis di Indonesia selama dua pekan terakhir. AMSI menegaskan bahwa tanpa upaya serius dari pemerintah untuk mengungkap pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap pers, serta menuntaskan masalah ini melalui jalur hukum, maka kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan demokrasi di Indonesia akan mengalami kemunduran yang sulit diperbaiki.
Berdasarkan laporan dari berbagai media, serangkaian kekerasan fisik, serangan digital, ancaman, dan intimidasi terus menimpa jurnalis dan media, terutama yang meliput aksi protes mahasiswa dan masyarakat sipil terkait pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004.
Pada 20 Maret 2025, saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU TNI, AMSI menerima sejumlah laporan mengenai kekerasan fisik dan psikis yang dialami jurnalis yang meliput peristiwa tersebut. Di Jakarta, jurnalis IDN Times dan jurnalis pers kampus Suara Mahasiswa UI menjadi korban pemukulan dan intimidasi saat meliput demonstrasi mahasiswa yang menolak pengesahan revisi UU TNI.
Pada 24 Maret 2025, dua jurnalis dari BeritaJatim.com dan Suara Surabaya juga menjadi sasaran kekerasan aparat ketika meliput demonstrasi di Surabaya, Jawa Timur. Hasil liputan mereka, berupa foto dan video, dihapus secara paksa oleh aparat. Padahal, gambar dan rekaman tersebut merupakan bukti penting yang dapat digunakan untuk menuntut sanksi terhadap polisi yang melakukan kekerasan berlebihan dalam menangani aksi demonstrasi.
Pada hari yang sama, di Sukabumi dan Bandung, Jawa Barat, tiga jurnalis dari Kompas.com, DetikJabar, dan VisiNews mengalami intimidasi dan kekerasan serupa ketika meliput aksi protes mahasiswa di wilayah tersebut. Mereka mengabadikan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap mahasiswa, namun langsung disergap dan dipaksa menghapus foto dan video mereka.
Di Malang, Jawa Timur, pada 25 Maret 2025, sedikitnya delapan jurnalis pers mahasiswa dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) juga mengalami kekerasan serupa dari aparat saat meliput aksi yang memprotes revisi UU TNI.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, kantor Tempo di Jakarta menerima kiriman kepala babi yang ditujukan kepada salah satu jurnalisnya, disertai dengan pesan ancaman melalui akun Instagram Tempo. Teror semakin intens dengan serangan digital terhadap akun WhatsApp keluarga jurnalis Tempo, serta kiriman paket berisi enam tikus tanpa kepala.
AMSI menilai serangkaian kekerasan, intimidasi, dan serangan digital yang menimpa perusahaan media dan jurnalis di Indonesia dalam dua pekan terakhir telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Kejadian-kejadian ini menciptakan atmosfer ketakutan, ketidakamanan, dan memicu tindakan self-censorship di kalangan media.
"Serangkaian insiden ini merupakan upaya sistematis untuk membungkam media dan jurnalis, agar mereka tidak lagi melaporkan kesalahan dan pelanggaran yang terjadi di sekitar kita," ujar Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI. "Jika ini dibiarkan, maka era pers bebas yang diperjuangkan pada masa Reformasi 1998 akan hilang, dan kita akan memasuki era pers yang hanya menyampaikan narasi tunggal dari pemerintah."
Sebagai negara demokratis, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka dapat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan mediasi melalui Dewan Pers, tanpa perlu resorting to violence.
"Langkah-langkah di luar mekanisme hukum, termasuk intimidasi dan serangan fisik, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi yang sehat," tegas Sekjen AMSI, Maryadi. "Kejelasan dan transparansi dalam penegakan hukum akan menjadi faktor krusial dalam mencegah eskalasi lebih lanjut serta memberikan rasa aman bagi jurnalis dan pekerja media."
AMSI memberikan beberapa rekomendasi untuk mengatasi tren kekerasan ini, antara lain:
- Polisi harus mengusut tuntas dan mengungkap pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah, serta mengungkap dalang di balik pengiriman bangkai ke kantor Tempo.
- Pemerintah harus menjamin keamanan jurnalis dan pekerja media yang berpotensi menjadi sasaran intimidasi dan kekerasan.
- Perusahaan media perlu memperkuat sistem keamanan digital dan memperhatikan keselamatan jurnalis di lapangan.
- AMSI, sebagai organisasi yang menaungi lebih dari 400 perusahaan media siber di Indonesia, berkomitmen untuk terus mendukung anggotanya dalam menghadapi tantangan berat ini.
AMSI berharap upaya-upaya ini dapat membantu menciptakan iklim kerja yang lebih aman bagi jurnalis dan media, serta mengembalikan rasa percaya masyarakat terhadap kebebasan pers di Indonesia.(rls)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)