JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). KPK juga menyita uang senilai USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) dan menggeledah delapan lokasi terkait kasus tersebut.
"Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1.000.000. Kami juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus ini," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Dua tersangka yang ditahan dalam perkara ini adalah Iswan Ibrahim (ISW), yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE pada periode 2006 hingga 2023, dan Danny Praditya (DP), yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016 hingga 2019.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 19 Desember 2016, saat Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun 2017. Dalam dokumen tersebut, tidak ada rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Namun, pada Agustus 2017, Danny diduga memerintahkan anak buahnya untuk membahas kemungkinan kerja sama jual beli gas dengan PT IAE, yang saat itu diklaim mendapat alokasi gas dari Husky CNOOC Madura Ltd. (HCML).
Kemudian, terjadi kesepakatan antara PT PGN dan PT IAE. Dalam kesepakatan tersebut, PT IAE melalui Iswan meminta pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta kepada PT PGN, yang dibayarkan oleh anak buah Danny pada 9 November 2017.
Namun, uang muka tersebut ternyata digunakan oleh PT IAE untuk membayar utang kepada pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan perjanjian jual beli gas. Selain itu, Iswan diduga mengetahui bahwa pasokan gas yang diperoleh PT IAE dari HCML tidak mencukupi untuk memenuhi kontrak jual beli dengan PT PGN.
"Meskipun demikian, Iswan Ibrahim tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN, disertai dengan skema pembayaran uang muka," kata Asep.
Proses jual beli gas ini dianggap melanggar sejumlah aturan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan BUMN, serta merugikan negara sebesar USD 15 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, seperti yang dilansir dari detik.(*)