PEKANBARU – Polda Riau berhasil menangkap empat orang debt collector yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang wanita di depan Mapolsek Bukit Raya, Minggu (20/4/2025). Namun, tujuh orang lainnya masih menjadi buronan. Keempat pelaku yang ditangkap tersebut diamankan pada hari Minggu, sehari setelah kejadian, di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Empat pelaku ini bersama tujuh orang lainnya yang masih buron melakukan perusakan terhadap mobil korban dan menganiaya korban," ujar Kombes Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau, dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (21/4).
Polisi juga memberi peringatan kepada tujuh pelaku yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri. Mereka diketahui merupakan debt collector dari kelompok Fighter.
"Kami imbau kepada tujuh pelaku untuk menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan mencari dan menangkap mereka," kata Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Pengeroyokan tersebut bermula dari perselisihan terkait penarikan mobil antara dua kelompok debt collector, Barcode dan Fighter, pada Sabtu (19/4). Keempat pelaku yang telah diamankan berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Rian (46), dan RS alias Garong (34), sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Asep menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi tujuh pelaku yang masih kabur dan akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka. "Kami akan bertindak tegas dan terukur dalam menangani tindak pidana ini," tegas Asep, yang didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Hidayat.
Asep juga menyoroti praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector dan menegaskan bahwa hal tersebut dilarang. "Menurut Undang-Undang Fidusia, tidak diperbolehkan pihak leasing atau debt collector melakukan penarikan paksa. Penarikan harus melalui mekanisme hukum yang sah dengan mengajukan permohonan ke pengadilan," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui ada pihak leasing atau debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan. "Laporkan segera jika ada yang melakukan hal itu. Saya akan tangkap pelakunya," tegas Asep.
Peristiwa pengeroyokan bermula ketika korban, seorang wanita berinisial RP (30), dan suaminya yang bekerja sebagai debt collector dari Barcode, sempat bertemu dengan para pelaku di Hotel Furaya untuk menyelesaikan sengketa terkait penarikan kendaraan. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian diarahkan oleh Kevin untuk bertemu kembali di Jalan Datuk Setia Maharaja/Jalan Parit Indah. Setibanya di lokasi, para pelaku yang telah berkumpul justru merusak mobil korban dan melakukan pemukulan menggunakan batu dan kayu. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan kaki kiri, kemudian melarikan diri ke Polsek Bukit Raya.
Sesampainya di depan Polsek Bukit Raya, korban dihalangi oleh para pelaku. Mendengar keributan itu, anggota intelijen dan petugas piket Polsek Bukit Raya segera turun tangan untuk mengamankan situasi. Setelah pelaku melarikan diri, korban membuat laporan polisi.
Keempat pelaku yang telah ditangkap kini berada di Mapolsek Bukit Raya, dan proses hukum lebih lanjut sedang berlangsung. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, seperti yang dilansir dari mcr.(*)