Berkas Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dilimpahkan ke Pengadilan
Rabu, 23 April 2025 - 10:05:15 WIB
 |
Pj Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2024) lalu. (Foto: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) |
Baca juga:
|
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa beserta dua tersangka lainnya, mantan Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila, segera memasuki babak persidangan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke pengadilan pada Selasa (22/4/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut. "KPK melalui tim JPU telah melimpahkan perkara terkait OTT Pekanbaru atas nama eks Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt. Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa tim jaksa kini tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim pengadilan.
"Berkas masing-masing dipisah. Pasal yang dikenakan 12 f dan 12B," imbuhnya.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Risnandar Mahiwa bersama Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila diduga melakukan pemotongan anggaran ganti rugi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024.
Pemotongan anggaran ini diduga kuat dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka, di mana Risnandar Mahiwa sendiri disebut menerima jatah sebesar Rp2,5 miliar.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekanbaru dan Jakarta pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sejumlah Rp6,8 miliar.
Atas perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah 1 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum 2 Pidana (KUHP), demikian dilansir dari Tribunnews. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :