www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Walikota Finalisasi LPS Pekanbaru, Camat dan Lurah Teken Pakta Integritas dengan Ancaman Mundur
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Perdana Korupsi Pemko Pekanbaru Rp8,9 Miliar, Eks Pj Walikota Risnandar Didakwa Terima Rp2,9 M
Selasa, 29 April 2025 - 16:46:55 WIB
Ketiga terdakwa, Risnandar CS saat duduk di kursi pesakitan, mengikuti sidang perdana kasus korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (Foto: Tribun Pekanbaru).
Ketiga terdakwa, Risnandar CS saat duduk di kursi pesakitan, mengikuti sidang perdana kasus korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (Foto: Tribun Pekanbaru).

Baca juga:

Hari Ini, Tiga Tersangka Korupsi Eks Pj Wako Pekanbaru Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Ramalan Zodiak 29 Maret 2025: Leo Hadapi Keuangan Pas-pasan, Cancer Belum Ada Peningkatan Signifikan
Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Fiktif di Pekanbaru, Total Kerugian Capai Rp7,9 Miliar

PEKANBARU - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran rutin Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai total Rp8,9 miliar digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa utama: eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekda Indra Pomi Nasution, dan eks Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila.

Dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, terungkap rincian dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga terdakwa.

JPU KPK menjelaskan bahwa Risnandar Mahiwa didakwa melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

"Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000," ungkap Meyer dalam pembacaan dakwaan.

Lebih lanjut, Meyer merinci aliran dana haram tersebut, di mana Risnandar Mahiwa diduga menerima Rp2,9 miliar lebih, Indra Pomi Nasution menerima Rp2,4 miliar lebih, dan Novin Karmila menerima Rp2 miliar lebih.

Selain itu, ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, juga disebut menerima aliran dana korupsi senilai Rp1,6 miliar.

JPU KPK memaparkan modus operandi yang diduga dilakukan para terdakwa dalam rentang waktu Mei hingga Desember 2024.

Saat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26,5 miliar lebih dan TU sebesar Rp11,2 miliar lebih, Novin Karmila melaporkannya kepada Risnandar Mahiwa.

Risnandar kemudian meminta Indra Pomi Nasution menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), bahkan meminta prioritas pencairan dana Sekretariat Daerah kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD.

Setelah dana cair, Novin Karmila mengarahkan bendahara pengeluaran pembantu untuk melakukan pemotongan dan menyerahkan uang tersebut kepada dirinya, yang kemudian didistribusikan kepada para terdakwa dan ajudan.

Penerimaan uang haram tersebut terjadi dalam beberapa kali transaksi, baik tunai maupun transfer, termasuk pembayaran jahit baju istri Risnandar sebesar Rp158,4 juta yang bersumber dari dana GU dan TU.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho. (Foto: Dini Rahmadanti)Walikota Finalisasi LPS Pekanbaru, Camat dan Lurah Teken Pakta Integritas dengan Ancaman Mundur
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Foto: Sri Wahyuni)Menhut Apresiasi Penurunan Karhutla, Ingatkan Riau dan Daerah Lain Tetap Waspada Puncak Kemarau
Pj Sekda Paino menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Provinsi Riau Tahun 2025. (Foto: Andy Subakti)Inhu Tetapkan Siaga Karhutla Hingga November, Libatkan Pengusaha dan Masyarakat
Linda, Ketua Kelompok Mekaar Sri Jawa (kanan) merasakan manfaat PNM (foto/riki)Usaha Makin Maju, Ketua Kelompok PNM Mekaar di Pekanbaru Bersyukur Bisa Bantu Sesama
Menko Polhukam, Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla di Lanud Roesmin Nurjadin, Selasa (29/4/2025). Foto Ist
Ancam Cabut Izin Pembakar Hutan di Riau, Menko Polhukam: Perusahaan Wajib Bantu Cegah Karhutla
  Kepala BPBD Riau M Edy Afrizal. (Foto: Sri Wahyuni)Riau Siaga Karhutla, 10 Daerah Tetapkan Status Darurat, Cuma Dua Daerah ini Yang Belum
Bupati Pelalawan, Zukri, memimpin langsung rapat kolaborasi penanganan jalan lintas bono. (Foto: Andy Indrayanto)Geram Soal Jalan Lintas Bono Rusak Parah, Bupati Zukri: Pengaruhi Ekonomi Daerah
Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto: int)Riau Nihil Hibah Rehabilitasi Bencana Sejak 2021, Gubri Minta Daerah Aktif Komunikasi
Sri Hidayani yang akrab disapa Mak Zai. Dengan cekatan, tangannya menuangkan adonan bolu berwarna hijau cerah ke dalam loyang, melanjutkan warisan keluarga yang telah lama terjaga. (Foto: Istimewa)RAPP Bantu Mak Zai Kembangkan Bolu Kemojo, Cita Rasa Tradisional Mendunia
Ketiga terdakwa, Risnandar CS saat duduk di kursi pesakitan, mengikuti sidang perdana kasus korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (Foto: Tribun Pekanbaru).Sidang Perdana Korupsi Pemko Pekanbaru Rp8,9 Miliar, Eks Pj Walikota Risnandar Didakwa Terima Rp2,9 M
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved