Sidang Perdana Korupsi Pemko Pekanbaru Rp8,9 Miliar, Eks Pj Walikota Risnandar Didakwa Terima Rp2,9 M
PEKANBARU - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran rutin Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai total Rp8,9 miliar digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).
Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa utama: eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekda Indra Pomi Nasution, dan eks Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila.
Dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, terungkap rincian dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga terdakwa.
JPU KPK menjelaskan bahwa Risnandar Mahiwa didakwa melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
"Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000," ungkap Meyer dalam pembacaan dakwaan.
Lebih lanjut, Meyer merinci aliran dana haram tersebut, di mana Risnandar Mahiwa diduga menerima Rp2,9 miliar lebih, Indra Pomi Nasution menerima Rp2,4 miliar lebih, dan Novin Karmila menerima Rp2 miliar lebih.
Selain itu, ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, juga disebut menerima aliran dana korupsi senilai Rp1,6 miliar.
JPU KPK memaparkan modus operandi yang diduga dilakukan para terdakwa dalam rentang waktu Mei hingga Desember 2024.
Saat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26,5 miliar lebih dan TU sebesar Rp11,2 miliar lebih, Novin Karmila melaporkannya kepada Risnandar Mahiwa.
Risnandar kemudian meminta Indra Pomi Nasution menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), bahkan meminta prioritas pencairan dana Sekretariat Daerah kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD.
Setelah dana cair, Novin Karmila mengarahkan bendahara pengeluaran pembantu untuk melakukan pemotongan dan menyerahkan uang tersebut kepada dirinya, yang kemudian didistribusikan kepada para terdakwa dan ajudan.
Penerimaan uang haram tersebut terjadi dalam beberapa kali transaksi, baik tunai maupun transfer, termasuk pembayaran jahit baju istri Risnandar sebesar Rp158,4 juta yang bersumber dari dana GU dan TU.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Walikota Finalisasi LPS Pekanbaru, Camat dan Lurah Teken Pakta Integritas dengan Ancaman Mundur
 Menhut Apresiasi Penurunan Karhutla, Ingatkan Riau dan Daerah Lain Tetap Waspada Puncak Kemarau
 Inhu Tetapkan Siaga Karhutla Hingga November, Libatkan Pengusaha dan Masyarakat
 Usaha Makin Maju, Ketua Kelompok PNM Mekaar di Pekanbaru Bersyukur Bisa Bantu Sesama
 Ancam Cabut Izin Pembakar Hutan di Riau, Menko Polhukam: Perusahaan Wajib Bantu Cegah Karhutla
 |
|
Riau Siaga Karhutla, 10 Daerah Tetapkan Status Darurat, Cuma Dua Daerah ini Yang Belum
 Geram Soal Jalan Lintas Bono Rusak Parah, Bupati Zukri: Pengaruhi Ekonomi Daerah
 Riau Nihil Hibah Rehabilitasi Bencana Sejak 2021, Gubri Minta Daerah Aktif Komunikasi
 RAPP Bantu Mak Zai Kembangkan Bolu Kemojo, Cita Rasa Tradisional Mendunia
 Sidang Perdana Korupsi Pemko Pekanbaru Rp8,9 Miliar, Eks Pj Walikota Risnandar Didakwa Terima Rp2,9 M
 |
Komentar Anda :