PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020–2021 akan segera memasuki tahap penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, hasil perhitungan awal penyidik mengindikasikan kerugian negara yang cukup signifikan, mencapai Rp162 miliar. Namun, hingga saat ini, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau terkait kerugian negara tersebut masih belum selesai.
Audit tersebut dianggap krusial untuk memperkuat dugaan kerugian negara dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau, menyatakan bahwa penyidikan akan dilanjutkan setelah hasil audit final diterbitkan.
“Kami akan menggelar perkara penetapan tersangka bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri,” ujar Kombes Ade saat ditemui pada Rabu (30/4/2025).
Kombes Ade juga menyebutkan bahwa saksi Muflihun alias Uun, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Riau, telah dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan pekan lalu. Selain itu, tim penyidik Subdit III Tipikor juga telah menyita uang sebesar Rp300 juta yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Minggu lalu, kami berhasil menyita penambahan uang senilai Rp300 juta. Kami harap minggu ini ada lagi,” tambah Kombes Ade.
Kombes Ade memastikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara ratusan miliar tersebut. Pihaknya menargetkan bahwa kasus ini akan memasuki tahap I di Kejaksaan pada Juni 2025.
“BPKP diperkirakan akan menyelesaikan auditnya pada Mei 2025. Kami juga sudah meminta percepatan karena ini mendapat perhatian publik, dan banyak yang bertanya kapan kasus ini akan selesai,” tegas Kombes Ade.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa ratusan saksi serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini. Di antaranya adalah rumah di Pekanbaru yang diduga milik Muflihun, serta barang-barang lainnya yang sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut, seperti yang dilansir dari jpnn.(*)