INHU– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan penggunaan lahan ilegal. Kali ini, kebun kelapa sawit milik PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP), anak usaha dari raksasa industri sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), resmi disita.
Kebun swit seluas 574 Ha disita, karena terbukti berada di kawasan hutan negara.
Lahan yang berlokasi di Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, itu kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Tindakan penyitaan ditandai dengan pemasangan plang bertuliskan: “Perkebunan Sawit seluas 574 hektar ini dalam pengawasan Pemerintah RI, c/q Satgas PKH.”
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang selama bertahun-tahun telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin kehutanan.
Juru bicara PT Astra Agro Lestari Tbk, Dede, membenarkan penyitaan tersebut. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihak perusahaan akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami memahami bahwa terdapat dinamika perubahan kebijakan yang terjadi seiring waktu. Namun sejak awal pembukaan lahan, perusahaan telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku saat itu,” ujar Dede, Sabtu (3/5/2025).
Dede menambahkan, PT TPP akan tetap menjalankan aktivitas operasional secara terbatas sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari Satgas PKH. Pihaknya juga memastikan hak-hak tenaga kerja tetap terpenuhi di tengah proses hukum yang berjalan.
“Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, kami berkomitmen terhadap prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial. Kami akan terus meningkatkan standar operasional kami demi mendukung praktik industri yang berkelanjutan dan akuntabel,” pungkasnya dikutip dari Riaunews.com.
Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menyita ratusan hektare lahan sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan alasan serupa: perkebunan tersebut berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Langkah-langkah penertiban ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa pemulihan fungsi kawasan hutan akan terus dilakukan, sekalipun melibatkan perusahaan besar. Pemerintah pusat, melalui Satgas PKH, menegaskan tidak akan mentoleransi penggunaan kawasan hutan secara ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :