Aset Mewah Disita, Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Diduga Libatkan Banyak Pihak
Senin, 05 Mei 2025 - 13:13:23 WIB
PEKANBARU – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris DPRD Riau terkait dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tambahan terhadap Muflihun dilakukan pada Jumat pekan lalu.
"Jumat minggu lalu sudah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Ade saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025).
Namun, Ade belum membeberkan materi pemeriksaan secara rinci. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara di Mabes Polri sebelum mengumumkan informasi lebih lanjut kepada publik.
Penetapan Tersangka Masih Menunggu Audit
Menanggapi kemungkinan penetapan tersangka, Ade menyebut hal itu masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
"Masih menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP Riau, informasinya akan rampung pada Mei ini," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa proses pembuktian dalam kasus ini melibatkan pemeriksaan lebih dari 27 ribu dokumen oleh penyidik dan auditor.
Setelah audit selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara bersama Koordinasi dan Supervisi Tindak Pidana Korupsi (Koorsup Tipikor), yang juga akan melibatkan penyidik dari Bareskrim Polri.
“Kami menargetkan perkara ini masuk tahap I (penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan) pada bulan Juni,” tambahnya.
Selebgram Hana Hanifah Masih Berstatus Saksi
Dalam kasus ini, nama selebgram Hana Hanifah juga sempat disebut. Namun hingga kini, statusnya masih sebagai saksi.
"Status Hana Hanifah masih sebagai saksi, dan hingga saat ini belum ada pengembalian dana dari yang bersangkutan," ujar Ade.
Penyitaan Uang Tunai dan Aset Mewah
Sejauh ini, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp19,5 miliar yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai honorer, dan tenaga ahli di Setwan DPRD Riau.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset mewah, di antaranya satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015 dengan nomor polisi BM 3185 ABY, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 juta.
Aset lainnya meliputi empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai total sekitar Rp2,1 miliar; tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan estimasi nilai Rp2 miliar; serta sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang mewah lain seperti tas, sepatu, dan sandal bermerek.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :