www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Fahmi Rizal Sah Jadi Sekdako Dumai, Wako Paisal: Siap Tuntaskan PR Banjir Rob dan Tingkatkan PAD
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE
Kamis, 08 Mei 2025 - 06:50:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Perpanjangan dilakukan selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 1 Mei hingga 9 Juli 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dua tersangka yang dimaksud adalah Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

“Perpanjangan penahanan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus mendukung langkah awal pemulihan aset negara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga USD 15 juta. Sebelumnya, kedua tersangka resmi ditahan pada Jumat (11/4/2025). Selain itu, KPK telah menyita uang sebesar USD 1 juta serta menggeledah delapan lokasi berbeda dalam rangka pengumpulan alat bukti.

“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, alat bukti elektronik, serta uang tunai senilai USD 1.000.000. Penggeledahan dilakukan terhadap ruang dan tempat tertentu yang diduga berkaitan dengan perkara,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada hari yang sama.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti yang dilansir dari detik.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Walikota Dumai, H Paisal menandatangani SK Pelantikan Sekda Dumai di Gedung Pendopo Jalan Putri Tujuh Dumai.(foto: bambang/halloriau.com)Fahmi Rizal Sah Jadi Sekdako Dumai, Wako Paisal: Siap Tuntaskan PR Banjir Rob dan Tingkatkan PAD
Anggota DPRD Riau Fraksi PDI Perjuangan, Andi Darma Taufik.(foto: sri/halloriau.com)KPK OTT di Dinas PUPR, DPRD Riau Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Ist.BRK Syariah Gelar Ramah Tamah Bersama Nasabah PNS Pra Pensiun dan Purnabakti di Bagansiapiapi
Rumah dinas Gubernur Riau mendadak sunyi usai Abdul Wahid terjaring OTT KPK.(foto: sri/halloriau.com)Rumah Dinas Gubernur Riau Mendadak Sunyi Usai Abdul Wahid Terjaring OTT KPK
Gubernur Riau, Abdul Wahid terjaring OTT KPK.(foto: int)Gubernur Riau Abdul Wahid Ikut Terjaring OTT KPK
  Gubernur Riau, Abdul Wahid.(foto: int)Bantah Ikut Terjaring OTT KPK, Pemprov Riau Sebut Gubri Abdul Wahid Hanya Dimintai Keterangan
Gubernur Riau Abdul Wahid dikabarkan kena OTT KPK, warganet ramai-ramai serbu Instagramnya (foto/ist)Viral, Gubernur Abdul Wahid Dikabarkan Kena OTT KPK, Akun Instagramnya Digeruduk Warganet
Perbaikan Jalan Berkat di Pujud, Rohil rampung.(foto: afrizal/halloriau.com)Bupati Rohil Apresiasi Kementerian PUPR atas Peningkatan Jalan Berkat di Kecamatan Pujud
Gubernur Riau, Abdul Wahid terjaring OTT KPK.(foto: int)Usai Kena OTT, Besok KPK Boyong Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang ke Jakarta
Tower mikrosel.(ilustrasi/int)Tak Kantongi Izin, Satpol PP Diminta Tindak Tegas Keberadaan Tower Mikrosel
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Workshop Jurnalistik Metro Riau, Tingkatkan Profesionalisme dengan Kolaborasi
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved