KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE
Kamis, 08 Mei 2025 - 06:50:32 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Perpanjangan dilakukan selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 1 Mei hingga 9 Juli 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dua tersangka yang dimaksud adalah Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
“Perpanjangan penahanan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus mendukung langkah awal pemulihan aset negara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga USD 15 juta. Sebelumnya, kedua tersangka resmi ditahan pada Jumat (11/4/2025). Selain itu, KPK telah menyita uang sebesar USD 1 juta serta menggeledah delapan lokasi berbeda dalam rangka pengumpulan alat bukti.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, alat bukti elektronik, serta uang tunai senilai USD 1.000.000. Penggeledahan dilakukan terhadap ruang dan tempat tertentu yang diduga berkaitan dengan perkara,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada hari yang sama.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti yang dilansir dari detik.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :