www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi PT KTU atas Kesiapsiagaan Cegah Karhutla
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE
Kamis, 08 Mei 2025 - 06:50:32 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Perpanjangan dilakukan selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 1 Mei hingga 9 Juli 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dua tersangka yang dimaksud adalah Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

“Perpanjangan penahanan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus mendukung langkah awal pemulihan aset negara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga USD 15 juta. Sebelumnya, kedua tersangka resmi ditahan pada Jumat (11/4/2025). Selain itu, KPK telah menyita uang sebesar USD 1 juta serta menggeledah delapan lokasi berbeda dalam rangka pengumpulan alat bukti.

“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, alat bukti elektronik, serta uang tunai senilai USD 1.000.000. Penggeledahan dilakukan terhadap ruang dan tempat tertentu yang diduga berkaitan dengan perkara,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada hari yang sama.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti yang dilansir dari detik.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ist.Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi PT KTU atas Kesiapsiagaan Cegah Karhutla
Personel Polsek Simpang Kanan melaksanakan patroli gereja. (Foto: Afrizal)Polsek Simpang Kanan Gelar Patroli Gereja, Jamin Keamanan Ibadah Masyarakat
Ilustrasi. (Foto: int)3.110 Jemaah Haji Riau Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Manfaatkan Fasilitas Shalawat
Wagubri SF Hariyanto, membuka Musda SOKSI Riau 2025. (Foto: Sri Wahyuni)Wagubri Buka Musda SOKSI Riau, Harapkan Kontribusi Positif untuk Pembangunan Daerah
Menteri LH didampingi GAPKi Pusat dan manajemen PT Kimia Tirta Utama saat melihat kesiapaiagaan atasi Karhutla di Riau di operasional perkebunan sawit PT KTU di Kabupaten Siak. Menteri LH Instruksikan Gubri Lakukan Langkah Mitigasi dan Konsolidasi Penanganan Karhutla
  Bhayangkara Run. (Foto: Sri Wahyuni)Kapolri Akan Buka Bhayangkara Run 2025 di Pekanbaru, Catat Tanggalnya!
Gubernur Riau Abdul Wahid dan Ustaz Abdul Somad meresmikan Masjid Darus SaGubri Abdul Wahid dan UAS Resmikan Masjid Darus Sa'adah Tarai Bangun, Prasasti Jadi Saksi Sejarah
Ilustrasi hujan. (Foto: int)Prakiraan Cuaca Riau 11 Mei 2025: Waspada Hujan Lebat dan Petir di Beberapa Wilayah Sore dan Dini Hari
Ilustrasi zodiak. (Foto: int)Ramalan Zodiak Hari Ini, 11 Mei 2025: Aquarius & Pisces Waspada Keputusan, Aries Fokus Kerja
Menteri LH didampingi Sekjen GAPKI Pusat saat Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar di Pekanbaru, Sabtu (10/5/2025).GAPKI Luncurkan Strategi Pencegahan Karhutla di Wilayah Operasional Anggota
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved