Panik Digerebek, Wanita di Pekanbaru Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Kemaluan
Kamis, 08 Mei 2025 - 11:34:36 WIB
 |
Barang bukti sabu yang disimpan dalam kemaluan wanita di Pekanbaru. (Foto: Detik.com) |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Seorang wanita berinisial IPIT (39) di Pekanbaru, melakukan tindakan nekat dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam kemaluannya.
Hal itu terjadi saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Sidomulyo pada 20 April 2025 lalu. Aksi tersebut terungkap saat petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku yang tidak kooperatif.
Penggerebekan bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial N dan tiga wanita, termasuk IPIT, yang kedapatan sedang menggunakan sabu di dalam kamar.
"Pelaku menyembunyikan barang bukti agar tak ditemukan. Panik dan spontan saja," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fahria, Rabu (7/5/2025).
Kecurigaan petugas muncul saat melihat IPIT menyelipkan sesuatu ke dalam celananya. Karena tidak kooperatif saat diinterogasi, IPIT kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan oleh bidan.
"Pelaku tidak kooperatif. Makanya dibawa ke RS Bhayangkara untuk diperiksa sama bidan dan ditemukan ada paket narkotika jenis sabu seberat 13,87 gram dan 3 setengah butir diduga narkotika jenis pil ekstaci," kata Kompol Bagus.
Rincian barang bukti ekstasi yang ditemukan adalah satu butir merk granat warna pink, dua butir merk Red Devil warna pink, dan setengah butir warna kuning. Kompol Bagus menjelaskan bahwa peran N adalah menjemput narkotika atas perintah IPIT.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa IPIT merupakan residivis kasus narkoba dan dikenal sebagai pengedar di wilayah tersebut.
"IPIT ini residivis kasus narkoba juga. Dia punya barang itu untuk dijual," tegas Kompol Bagus.
Sementara dua wanita lainnya yang turut diamankan diputuskan untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.
"Hasil pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu di BBNK putusannya rehab untuk MET dan SAN," jelasnya.
IPIT dan N kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, demikian dilansir dari Detik Sumut. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :