PEKANBARU – Dalam semangat perayaan Hari Raya Waisak 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada warga binaan beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Penyerahan remisi berlangsung khidmat dan penuh makna pada Senin (12/5), sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak spiritual warga binaan sekaligus bagian dari program pembinaan yang berkelanjutan.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar jajaran pejabat struktural Lapas, perwakilan umat Buddha, serta para WBP penerima remisi.
Dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Maizar, ditegaskan bahwa peringatan Hari Raya Waisak merupakan momentum refleksi mendalam bagi seluruh warga binaan untuk menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan kesiapan kembali menjadi bagian dari masyarakat.
“Momentum Hari Raya Waisak sejalan dengan tujuan utama pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, disiplin, dan bertanggung jawab,” ujar Maizar dalam sambutannya.
Sebanyak 16 warga binaan di Lapas Narkotika Rumbai tercatat merayakan Waisak tahun ini. Dari jumlah tersebut, enam orang menerima remisi khusus, sementara lima orang masih berstatus tahanan, empat orang menjalani hukuman seumur hidup, dan satu orang lainnya mendapatkan remisi susulan.
Maizar juga menekankan bahwa remisi bukan hanya merupakan bentuk penghormatan terhadap hak spiritual narapidana, melainkan juga strategi untuk memperkuat efektivitas pembinaan dan mengurangi beban hunian lapas.
"Ini bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan,” tambahnya dikutip dari MCR.
Selain pemberian remisi, pihak Lapas turut memberikan dukungan rohani dan bantuan sosial bagi para warga binaan yang merayakan Waisak. Program ini menjadi bagian dari pendekatan pembinaan holistik yang menitikberatkan pada keseimbangan spiritual dan sosial sebagai bekal reintegrasi ke tengah masyarakat.
Dengan pelaksanaan program seperti ini, diharapkan lembaga pemasyarakatan tak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi juga ruang untuk tumbuh dan memperbaiki diri. (*)