INHU - Peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kian mengkhawatirkan. Tak hanya menyasar kalangan masyarakat biasa, jaringan narkoba juga menyeret aparatur desa ke dalam pusaran bisnis haram ini.
Salah satunya adalah Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, yang tertangkap tangan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Pada Jumat (16/5/2025), aparat Polsek Kelayang menangkap Kades Dusun Tua, Samiun (39) di rumahnya berdasarkan hasil pengembangan dari informasi mengenai keberadaan dua bandar narkoba yang selama ini menjadi target operasi kepolisian.
"Penangkapan berawal dari informasi ada dua bandar narkoba yang sering beroperasi di Desa Dusun Tua. Saat tim berada di depan rumah Kades, yang bersangkutan menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha masuk lewat pintu belakang," ungkap Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.
Petugas yang curiga segera mengikuti Samiun dan mendapati satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu di atas meja dapur rumahnya. Barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Saat diinterogasi, Samiun mengakui sabu tersebut merupakan 'jatah' dari salah satu bandar narkoba yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menyebut, barang haram itu diberikan sebagai bentuk kompensasi agar para bandar bisa bebas beroperasi di wilayahnya.
"Kades mengaku sabu itu diberikan sebagai jatah untuknya, dengan imbalan membiarkan aktivitas bandar di desa," tegas Aiptu Misran.
Penangkapan terhadap Samiun tidak berhenti di situ. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menuju Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim.
Di sana, petugas berhasil menangkap Maryulis alias Ulis (37), yang diketahui merupakan kaki tangan dari jaringan yang sama.
Dari rumah Ulis, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu siap edar, alat hisap, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
"Ulis mengaku mendapat sabu dari bandar yang sama, yang saat ini masih dalam pengejaran," sebutnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut. Kades Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Maryulis turut dikenakan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan narkotika.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu," pungkas Aiptu Misran dilansir tribunpekanbaru.com, Minggu (18/5/2025).(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :