JAKARTA – Seorang mantan kepala unit bank milik negara di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Faisal Mukti (FM), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana bank senilai lebih dari Rp2,5 miliar. Modus yang digunakan yakni transaksi setor tunai fiktif ke rekening pribadinya, dibantu oleh seorang teller bank bernama Ahmad Maulana (AM).
Kepolisian Resor Kotabaru mengungkap bahwa keduanya memanfaatkan sistem internal perbankan untuk menjalankan aksi mereka. "Motifnya, uang tersebut digunakan para tersangka untuk bermain judi online," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (19/5/2025).
Faisal melakukan transaksi palsu dengan mencatatkan setoran tunai ke rekening Bank BRI atas namanya sendiri, tanpa menyerahkan uang secara fisik. Proses itu dilakukan menggunakan aplikasi New Delivery System (NDS), dengan bantuan AM yang saat itu menjabat sebagai teller.
Menurut penyidik, total transaksi fiktif yang dilakukan sebanyak 38 kali, dengan nominal berkisar antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi. Aksi ini berlangsung sejak 24 Agustus hingga 11 Oktober 2023.
"Transaksi dilakukan menggunakan user ID milik pelaku. Setiap kali seolah-olah terjadi setoran tunai, padahal tidak ada uang yang disetorkan secara fisik ke bank," jelas AKBP Doli Tanjung.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.530.000.000. Namun hingga saat ini, penyidik telah berhasil memulihkan sebagian dana sekitar Rp970 juta.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, seperti yang dilansir dari tempo.(*)