Korupsi Proyek SMP Negeri 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan PPTK SJ
Selasa, 20 Mei 2025 - 08:11:43 WIB
 |
ist. |
Baca juga:
|
ROKAN HILIR — Kejaksaan Negeri Rokan Hilir resmi menahan tersangka SJ, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Penahanan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025. SJ ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 7 Juni 2025, di Rutan Bagansiapiapi, setelah penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Dalam konferensi pers di kantor Kejari Rohil, Kepala Kejaksaan Negeri Andi Adikawira Putera, SH., MH., menjelaskan bahwa SJ telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2025 bersama tersangka lainnya berinisial AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir sekaligus pengguna anggaran proyek tersebut.
“SJ berperan sebagai PPTK pada enam kegiatan pembangunan dan juga sebagai pelaksana dua kegiatan rehabilitasi di SMPN 4 Panipahan tahun anggaran 2023, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemendikbud,” terang Kajari Andi.
Proyek yang dilaksanakan pada 2023 itu mencakup delapan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp4,31 miliar. Meski dilaksanakan melalui metode swakelola, penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Tim penyidik menemukan adanya penggelembungan harga material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai ketentuan, dan mutu bangunan yang tidak memenuhi standar. Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.109.304.279,90,” ujar Kajari Andi.
Selain SJ, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka AA pada hari yang sama. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasi Intel Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, SH., MH., mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak tersangka. “Jika benar sakit, tentu tidak bisa dipaksakan. Tapi bila ini hanya alasan untuk menghindari proses hukum, tim kami sudah menyiapkan langkah strategis,” tegasnya.
Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Keduanya dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :