www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Biang Kerok Kemacetan, Warga Pekanbaru Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Soebrantas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi Proyek SMP Negeri 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan PPTK SJ
Selasa, 20 Mei 2025 - 08:11:43 WIB
ist.
ist.

ROKAN HILIR — Kejaksaan Negeri Rokan Hilir resmi menahan tersangka SJ, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Penahanan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025. SJ ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 7 Juni 2025, di Rutan Bagansiapiapi, setelah penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Dalam konferensi pers di kantor Kejari Rohil, Kepala Kejaksaan Negeri Andi Adikawira Putera, SH., MH., menjelaskan bahwa SJ telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2025 bersama tersangka lainnya berinisial AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir sekaligus pengguna anggaran proyek tersebut.

“SJ berperan sebagai PPTK pada enam kegiatan pembangunan dan juga sebagai pelaksana dua kegiatan rehabilitasi di SMPN 4 Panipahan tahun anggaran 2023, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemendikbud,” terang Kajari Andi.

Proyek yang dilaksanakan pada 2023 itu mencakup delapan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp4,31 miliar. Meski dilaksanakan melalui metode swakelola, penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Tim penyidik menemukan adanya penggelembungan harga material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai ketentuan, dan mutu bangunan yang tidak memenuhi standar. Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.109.304.279,90,” ujar Kajari Andi.

Selain SJ, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka AA pada hari yang sama. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasi Intel Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, SH., MH., mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak tersangka. “Jika benar sakit, tentu tidak bisa dipaksakan. Tapi bila ini hanya alasan untuk menghindari proses hukum, tim kami sudah menyiapkan langkah strategis,” tegasnya.

Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Keduanya dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi PKL menjamur dan biang kemacetan di Pekanbaru (foto/tribunpekanbaru)Biang Kerok Kemacetan, Warga Pekanbaru Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Soebrantas
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya (foto/int)Kadisdik Riau: Sarjana Harus Jadi Solusi dan Ciptakan Dampak Nyata
Pemuda 19 tahun di Aur Kuning, Payakumbuh ditangkap polisi (foto/tribunpadang)Tim Phantom Tangkap Pemuda 19 Tahun di Payakumbuh, Hampir 1 Kg Ganja Disita
Dua Bunga Bangkai ditemukan di Kampar (foto/tribunpekanbaru)Viral Bunga Bangkai Raksasa di Kampar, Tumbuh di Tengah Sawit dan Hutan
World Rabies Day 2025, Pemko Pekanbaru dan Catlovers gelar aksi peduli hewan (foto/rri)Vaksinasi Rabies Gratis di Pekanbaru, Warga Antusias Bawa Hewan Kesayangan
  PSPS Pekanbaru siap hadapi Garudayaksa di Bogor (foto/MCR)PSPS Pekanbaru Tantang Garudayaksa Pemuncak Klasemen di Tengah Krisis Internal  
Gubri Abdul Wahid terbitkan SE, pejabat dilarang terima imbalan dalam bentuk apapun (foto/ist)Gubri Terbitkan Surat Anti-Gratifikasi, Pejabat Dilarang Terima Imbalan Apapun
ilustrasi.Apakah Namamu Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025? Cek Link dan Cara Mudahnya!
Bagnaia juara Sprint MotoGP Jepang, Marquez tempel ketat di posisi kedua (foto/IG)Duel Sengit dengan Marquez di Motegi, Bagnaia Sukses Kunci Sprint Race Pertama
Indah Septiani Charles, Bunda PAUD Rokan Hilir, menerima Apresiasi Bunda PAUD 2025 mewakili almarhumah Hj. Basyariah Bistamam. (Foto: Afrizal)Apresiasi Bunda PAUD 2025, Indah Septiani Charles Lanjutkan Perjuangan PAUD Ramah Anak Almarhumah Basyariah Bistamam
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved