www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tiggo 8 CSH Tembus 500 SPK dalam Sepekan, Chery Siap Ekspansi ke Berbagai Kota
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi Proyek SMP Negeri 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan PPTK SJ
Selasa, 20 Mei 2025 - 08:11:43 WIB
ist.
ist.

Baca juga:

ROKAN HILIR — Kejaksaan Negeri Rokan Hilir resmi menahan tersangka SJ, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Penahanan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025. SJ ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 7 Juni 2025, di Rutan Bagansiapiapi, setelah penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Dalam konferensi pers di kantor Kejari Rohil, Kepala Kejaksaan Negeri Andi Adikawira Putera, SH., MH., menjelaskan bahwa SJ telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2025 bersama tersangka lainnya berinisial AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir sekaligus pengguna anggaran proyek tersebut.

“SJ berperan sebagai PPTK pada enam kegiatan pembangunan dan juga sebagai pelaksana dua kegiatan rehabilitasi di SMPN 4 Panipahan tahun anggaran 2023, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemendikbud,” terang Kajari Andi.

Proyek yang dilaksanakan pada 2023 itu mencakup delapan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp4,31 miliar. Meski dilaksanakan melalui metode swakelola, penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Tim penyidik menemukan adanya penggelembungan harga material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai ketentuan, dan mutu bangunan yang tidak memenuhi standar. Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.109.304.279,90,” ujar Kajari Andi.

Selain SJ, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka AA pada hari yang sama. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasi Intel Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, SH., MH., mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak tersangka. “Jika benar sakit, tentu tidak bisa dipaksakan. Tapi bila ini hanya alasan untuk menghindari proses hukum, tim kami sudah menyiapkan langkah strategis,” tegasnya.

Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Keduanya dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.(*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Chery Tiggo 8 CSH.Tiggo 8 CSH Tembus 500 SPK dalam Sepekan, Chery Siap Ekspansi ke Berbagai Kota
Paket RoaMAX Haji.Telkomsel Hadirkan Layanan Roaming Haji 5G, Jamin Konektivitas Nyaman untuk Jemaah Indonesia
Ilustrasi. (Foto: int)Tarik Minat Ribuan Wajib Pajak, Pemutihan Pajak Riau Hasilkan Rp2,2 Miliar
Pemprov Riau melakukan perbaikan fungsional di dua ruas jalan vital di Kabupaten Inhu. (Foto: Sri Wahyuni)Tindak Lanjuti Arahan Gubernur, PUPR Riau Perbaiki Dua Ruas Jalan Provinsi di Inhu
Universitas Islam Riau (UIR) mengadakan pelatihan Digital Sync. (Foto: Istimewa)UIR Tingkatkan Kompetensi Promosi Digital, Pelatihan Digital Sync
  Pantai Selat Baru, Bengkalis. (Foto: int)Kemenag Riau Pusatkan Pemantauan Hilal Iduladha 2025 di Pantai Selat Baru Bengkalis
Tim transisi ini merupakan langkah awal pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Bupati terpilih, Dr. Afni Z, yang segera dilantik dalam waktu dekat. Pemkab Siak Susun RPJMD 2025-2030, Bupati Terpilih Tegaskan Prioritas Atasi Utang dan Program Pro-Rakyat
Pemkab Kuansing dan PT RAPP berkolaborasi menggelar lokalatih untuk mempercepat penurunan stunting. (Foto: Istimewa)Percepat Penurunan Stunting, Pemkab Kuansing dan PT RAPP Latih Komunikasi Perubahan Perilaku
Kadisdik dan Kebudayaan Rohil berinisial AA ditahan Kejari Rohil terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SMP N 4 Panipahan. (Foto: Afrizal)Kepala Dinas Pendidikan Rohil Ditahan Terkait Korupsi Proyek SMP N 4 Panipahan
Penyerahan pemberian makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil di Posyandu Manggis, BLP Pangkalan Kerinci (foto/ist)Perkuat Posyandu di Riau, RAPP Dorong Penurunan Stunting di 5 Kabupaten
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved