KPK: 363 Anggota Legislatif dan 201 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sejak 2024
Kamis, 22 Mei 2025 - 07:24:43 WIB
 |
Gedung KPK. |
Baca juga:
|
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang 2024 hingga Mei 2025, sebanyak 363 anggota legislatif tingkat pusat dan daerah telah terjerat kasus korupsi. Selain itu, terdapat 201 kepala daerah, termasuk 171 bupati/wali kota dan 30 gubernur, yang ikut tersandung kasus serupa.
“Jika melihat data dari 2024 sampai Mei 2025, KPK telah menetapkan 363 anggota DPR dan DPRD, 171 bupati/wali kota, serta 30 gubernur sebagai tersangka korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Menurut Budi, sektor politik menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus korupsi yang ditangani lembaganya. Oleh karena itu, KPK terus memperkuat kajian terhadap pembiayaan politik guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
“Secara historis, produk-produk politik menjadi salah satu penyumbang utama pelaku korupsi, khususnya yang kami tangani,” jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa KPK telah melakukan kajian terkait sektor politik sejak tahun 2011, dengan fokus awal pada rasionalisasi bantuan keuangan untuk partai politik dari APBN maupun APBD. Namun, pada 2025 ini, cakupan kajian diperluas untuk memetakan potensi korupsi dalam keseluruhan siklus pembiayaan politik, mulai dari sebelum hingga setelah pemilu.
Kajian tersebut, menurut Budi, penting untuk mengidentifikasi beban pembiayaan politik yang tinggi, yang sering kali menjadi pemicu praktik korupsi, termasuk dalam penggunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral.
“Selain partai politik, KPK juga telah berdiskusi dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kami juga akan berdialog dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Mendagri, serta para pakar dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa saat ini Rancangan Undang-Undang Pemilu juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia berharap kajian KPK dapat menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
“KPK berharap hasil kajian ini bisa menjadi insight yang berguna dalam merumuskan regulasi pemilu ke depan,” pungkasnya, seperti yang dilansir dari detik.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :