ROHUL - Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus pembakaran hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran telah diamankan.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, dalam keterangannya pada Kamis (29/5) menyampaikan bahwa ketiga tersangka berinisial AMS, H, dan S diduga kuat melakukan pembukaan lahan secara ilegal dengan cara membakar kawasan hutan.
“Ketiga tersangka kami amankan sebagai bentuk respons cepat terhadap temuan titik panas (hotspot) yang mengindikasikan adanya aktivitas pembakaran. Setelah membakar, mereka berencana menanam kelapa sawit di kawasan hutan tersebut,” ujar AKBP Emil.
Kronologi penangkapan berawal dari deteksi titik panas oleh personel Polsek Rokan IV Koto pada Selasa (27/5) sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas yang menindaklanjuti temuan tersebut menemukan adanya pembukaan lahan secara masif di lereng bukit, diperkirakan seluas 10 hektare, dengan metode ilegal yakni tebang-bakar.
Keesokan harinya, Rabu (28/5), Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Rohul langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil verifikasi di lapangan, area yang telah dibuka tersebut tampak hangus terbakar. Meskipun api telah padam, kepulan asap masih terlihat akibat bara api yang belum sepenuhnya mati.
"Kerusakan yang ditimbulkan sangat parah, apalagi lahan ini termasuk dalam kawasan HPT yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem,” tambah Emil.
Dalam proses penyelidikan, polisi menetapkan AMS sebagai pemilik lahan, dibantu oleh dua pekerjanya, H dan S. Ketiganya kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembakaran hutan, di antaranya dua potong kayu bekas terbakar, sisa minyak yang digunakan untuk membakar ranting, dan satu botol bekas minyak solar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perkebunan.
“Ancaman hukuman berat menanti para pelaku. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan lingkungan yang merusak hutan dan ekosistem,” tegas AKBP Emil dikutip dari MCRiau.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak lingkungan yang besar serta sanksi hukum yang menanti. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :