Kerugian Negara Rp162 Miliar
Penetapan Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tunggu Jadwal Gelar Perkara dari Bareskrim Polri
Sabtu, 07 Juni 2025 - 22:14:52 WIB
PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau segera memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini tengah menunggu jadwal gelar perkara dari Koordinator Pengawasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
"Surat permohonan gelar perkara sudah kami kirim ke Bareskrim pada Kamis kemarin," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (7/6/2025).
Ade menyampaikan bahwa pengajuan gelar perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Ia menyebut, nilai kerugian negara dalam kasus ini jauh melampaui estimasi awal penyidik.
"Nilainya jauh lebih besar dari yang pernah saya sampaikan sebelumnya. Angka pastinya akan kami terima secara resmi hari Selasa minggu depan,” jelasnya dikutip dari tribunpekanbaru.
Sebelumnya, penyidik memperkirakan kerugian negara berada di kisaran Rp162 miliar. Namun, hasil audit BPKP disebut menunjukkan angka yang lebih fantastis.
Meski enggan merinci jumlah calon tersangka, Ade menegaskan bahwa proses hukum akan segera berlanjut dengan penetapan tersangka usai gelar perkara dilakukan di Mabes Polri.
Kasus ini menyeret banyak nama, termasuk pejabat dan figur publik. Di antaranya mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, serta selebgram Hana Hanifah yang sempat diperiksa penyidik sebagai saksi.
Polda Riau juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai senilai Rp19,5 miliar, satu unit motor gede Harley Davidson, empat unit apartemen, sebidang tanah, satu homestay, dan sebuah rumah.
Dengan selesainya audit dan pengajuan gelar perkara, publik kini menantikan pengungkapan para pihak yang akan bertanggung jawab dalam skandal korupsi berjamaah yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :