www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Riau Kebut Pembahasan APBD Perubahan 2025, Target Rampung Juni
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polda Riau Tangkap 4 Perambah Hutan Lindung Kampar, Modus Dokumen Hibah
Senin, 09 Juni 2025 - 21:54:29 WIB

PEKANBARU - Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berhasil mengungkap dan menangkap empat individu yang terlibat dalam praktik perambahan serta jual beli lahan di kawasan hutan lindung Kabupaten Kampar.

Keempat pelaku, berinisial MM (40), B (48), YS (43), dan MYT (50), ditangkap saat sedang menyulap hutan menjadi perkebunan sawit demi keuntungan pribadi.

“Keempat tersangka diamankan karena merambah kawasan hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, pada Senin (8/6/2025) di lokasi perambahan.

Kapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing, sebuah strategi Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang terintegrasi.

"Melindungi tuah, menjaga marwah. Ini semangat kami dalam menjaga kelestarian lingkungan Bumi Lancang Kuning," tegas Kapolda, menegaskan komitmen penuh.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, jajaran Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Kampar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, serta sejumlah aktivis lingkungan.

Kapolda menjelaskan, para pelaku membuka, memperjualbelikan, dan menggarap lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak serta HPT Batang Lipai Siabu.

Mereka menggunakan modus yang cukup rapi dan terstruktur, dengan memanfaatkan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan kegiatan ilegal mereka.

"Mereka membuat dokumen seolah-olah legal, padahal lahan tersebut berada dalam kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang," ungkap Herry.

Kapolda menegaskan, Satgas PPH Polda Riau akan terus memburu jaringan perusakan hutan yang tersisa.

"Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk yang masih buron, tertangkap," tegas Kapolda. "Sepanjang 2025, kami telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare," imbuh Kapolda.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menambahkan bahwa para pelaku berasal dari berbagai latar belakang yang ironis.

Salah satunya adalah YS yang merupakan Ninik Mamak Desa Balung sekaligus Sekretaris Desa Tanjung Jaya, serta B yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.

"Ini sangat memprihatinkan. Mereka yang seharusnya menjadi contoh justru terlibat dalam kejahatan lingkungan," ungkap Kombes Ade.

Mahadir juga diketahui sebagai Ninik Mamak Desa Balung, sedangkan Tarigan berperan sebagai pembeli dan penggarap lahan.

Polisi juga memburu seorang buronan berinisial R, keponakan Y yang diduga menjual lahan kepada Tarigan.

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare dan mengajak pihak lain menggarapnya dengan sistem bagi hasil," jelas Ade.

Kombes Ade mengungkapkan, total lahan yang telah dirambah mencapai 60 hektare. Sekitar 50 hektare telah ditanami kelapa sawit dengan umur sekitar enam bulan, sedangkan 10 hektare lainnya baru saja dibuka dan dalam tahap penanaman bibit.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain surat hibah, kuitansi jual beli, serta dokumen perjanjian kerja sama yang digunakan para pelaku untuk mengelabui aparat.

"Ini komitmen kami untuk terus menjaga hutan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan lingkungan di wilayah Riau," tegas Kombes Ade.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. “Salah satu tersangka tidak bisa dihadirkan pada ekspos ini karena sakit jantung,” ungkap Kombes Ade dilansir dari Media Center Riau. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
DPRD Riau.(foto: int)DPRD Riau Kebut Pembahasan APBD Perubahan 2025, Target Rampung Juni
Polda Riau menangkap empat perambah hutan lindung di Kampar. (Foto: Media Center Riau)Polda Riau Tangkap 4 Perambah Hutan Lindung Kampar, Modus Dokumen Hibah
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman nyata di Provinsi Riau. Foto pemadaman di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Selasa (3/6/2025) sore lalu.  (Foto: Tribun Pekanbaru)Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Riau Sejak Awal 2025, BPBD Intensifkan Pencegahan Karhutla
BSI Maslahat mengadakan acara doa bersama untuk mengenang kepergian salah satu penerima beasiswa unggulan, Argo Ericko. (Foto: Istimewa)BSI Maslahat Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Argo Ericko, Awardee BSI Scholarship UGM
Ketua FPKB, Masril bersama pengurus dan panitia bertemu dengan Walikota Agung Nugroho yang mendukung event Pasar Rakyat (foto/ist)Pasar Rakyat Pekanbaru Diundur, Siap Digelar Awal Juli Bertepatan HUT ke-12 FPKB
  Bapenda Pekanbaru buka layanan di mal.(ilustrasi/int)Bapenda Pekanbaru Buka Lagi Posko Pembayaran Pajak Daerah di Mal
Gubri Abdul Wahid meninjau kondisi jalan rusak parah di Desa Manggala Sempurna, Kecamatan Tanah Putih, Rohil, pada Senin (9/6/2025). (Foto: Media Center Riau)Jalan Mahato-Simpang Manggala Hancur Akibat ODOL, Gubri Ancam Berikan Sanksi
Gubernur Riau Abdul Wahid saat menyampaikan keterangan pers usai meninjau kerusakan jalan di Manggala Kabupaten Rokan Hilir. (Foto: Media Center Riau)Gubernur Riau Abdul Wahid Murka, Jalan Baru Rusak Parah Akibat Truk ODOL
Wakil walikota Dumai Sugiyarto memukul gong saat membuka Musyawarah Seniman Daerah ke-V Kota Dumai, di gedung LAMR Kota Dumai, Senin (9/6/2025). (Foto: Bambang)Wawako Dumai Buka Musenda V DKD, Dorong Seniman Bersatu dalam 'Rumah Besar' Seni
Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto: Sri Wahyuni)Gubernur Riau Tegaskan Tak Ada Libur Tambahan: ASN Wajib Masuk Kerja Besok
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved