PEKANBARU - Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berhasil mengungkap dan menangkap empat individu yang terlibat dalam praktik perambahan serta jual beli lahan di kawasan hutan lindung Kabupaten Kampar.
Keempat pelaku, berinisial MM (40), B (48), YS (43), dan MYT (50), ditangkap saat sedang menyulap hutan menjadi perkebunan sawit demi keuntungan pribadi.
“Keempat tersangka diamankan karena merambah kawasan hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, pada Senin (8/6/2025) di lokasi perambahan.
Kapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing, sebuah strategi Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang terintegrasi.
"Melindungi tuah, menjaga marwah. Ini semangat kami dalam menjaga kelestarian lingkungan Bumi Lancang Kuning," tegas Kapolda, menegaskan komitmen penuh.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, jajaran Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Kampar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, serta sejumlah aktivis lingkungan.
Kapolda menjelaskan, para pelaku membuka, memperjualbelikan, dan menggarap lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak serta HPT Batang Lipai Siabu.
Mereka menggunakan modus yang cukup rapi dan terstruktur, dengan memanfaatkan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan kegiatan ilegal mereka.
"Mereka membuat dokumen seolah-olah legal, padahal lahan tersebut berada dalam kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang," ungkap Herry.
Kapolda menegaskan, Satgas PPH Polda Riau akan terus memburu jaringan perusakan hutan yang tersisa.
"Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk yang masih buron, tertangkap," tegas Kapolda. "Sepanjang 2025, kami telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare," imbuh Kapolda.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menambahkan bahwa para pelaku berasal dari berbagai latar belakang yang ironis.
Salah satunya adalah YS yang merupakan Ninik Mamak Desa Balung sekaligus Sekretaris Desa Tanjung Jaya, serta B yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.
"Ini sangat memprihatinkan. Mereka yang seharusnya menjadi contoh justru terlibat dalam kejahatan lingkungan," ungkap Kombes Ade.
Mahadir juga diketahui sebagai Ninik Mamak Desa Balung, sedangkan Tarigan berperan sebagai pembeli dan penggarap lahan.
Polisi juga memburu seorang buronan berinisial R, keponakan Y yang diduga menjual lahan kepada Tarigan.
"Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare dan mengajak pihak lain menggarapnya dengan sistem bagi hasil," jelas Ade.
Kombes Ade mengungkapkan, total lahan yang telah dirambah mencapai 60 hektare. Sekitar 50 hektare telah ditanami kelapa sawit dengan umur sekitar enam bulan, sedangkan 10 hektare lainnya baru saja dibuka dan dalam tahap penanaman bibit.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain surat hibah, kuitansi jual beli, serta dokumen perjanjian kerja sama yang digunakan para pelaku untuk mengelabui aparat.
"Ini komitmen kami untuk terus menjaga hutan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan lingkungan di wilayah Riau," tegas Kombes Ade.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. “Salah satu tersangka tidak bisa dihadirkan pada ekspos ini karena sakit jantung,” ungkap Kombes Ade dilansir dari Media Center Riau. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :