PELALAWAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Meranti, Polres Pelalawan, berhasil membekuk seorang pria berinisial He (40), warga Teluk Meranti, yang diduga kuat sebagai pelaku pedofilia.
Pria tersebut dituduh telah mencabuli 8 bocah laki-laki secara bergantian. Menurut keterangan pihak kepolisian, para korban rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan inisial MF (14), MR (12), MH (14), TQ (13), MA (14), RA (13), MF (11), dan MF (11).
Aksi bejat yang dilakukan pria beranak dua ini telah berlangsung sejak dua tahun lalu, namun baru terungkap pada Jumat (13/6/2025), ketika salah satu korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.
Mendengar kabar adanya predator seks menyimpang terhadap anak-anak, warga setempat langsung ramai-ramai mendatangi rumah pelaku.
Beruntung, personel Polsek Teluk Meranti yang sigap menerima laporan segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, sebelum amukan massa terjadi.
"Ketika pelaku diamankan sempat dikerumuni warga. Tapi beruntung personil Polsek Teluk Meranti cepat turun mengamankan pelaku," ujar Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, didampingi Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga Eka Pranata, Kapolsek Teluk Meranti, IPDA Bobby Even dan Kasi Humas, IPTU Thomas Bernandes Siahaan, dalam press release di aula Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025) siang.
Kapolsek Teluk Meranti, IPDA Bobby Even, menjelaskan bahwa saat melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp50 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mencabuli para korban sejak dua tahun lalu di rumahnya. Dan juga pelaku saat kecil pernah juga menjadi korban pencabulan," tutur Kapolsek IPDA Bobby Even.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain. Untuk itu kita minta kepada masyarakat lebih waspada dan menjaga putra-putrinya. Agar tidak menjadi korban pencabulan dari para pelaku predator seks," tegas Wakapolres Pelalawan.
Kompol Asep Rahmat menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan pendampingan intensif kepada para korban untuk membantu pemulihan mereka.
Penulis: Andy Indrayanto
Editor: M Iqbal