PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba dengan menggagalkan peredaran sabu seberat 14,96 kilogram di Kabupaten Siak. Dua kurir narkoba berinisial AP (25) dan AW (37) berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (12/6/2025).
Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen serius aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku.
“Jumlah ini adalah bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah kita,” ujar Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (20/6/2025).
Ia menegaskan, Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika. “Kami berkomitmen penuh memberantas penyalahgunaan narkoba. Jangan pernah coba-coba bermain di Riau, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Informasi Intelijen
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi intelijen mengenai seseorang bernama panggilan "R", yang belakangan diketahui bernama AP, diduga bisa menyediakan sabu dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AP di wilayah Kabupaten Siak pada Kamis (12/6). Penangkapan dilakukan melalui teknik undercover buy, di mana petugas menyamar dan sepakat bertemu pelaku di Jalan Pramuka, Rumbai, Siak.
“AP menyanggupi permintaan untuk menyediakan 15 kilogram sabu dan sepakat bertemu di lokasi. Saat penyisiran, tim menemukan satu unit Kijang Innova warna silver yang mencurigakan,” jelas Putu.
Saat didekati, pelaku sempat membuang satu karung plastik dari dalam mobil lalu melarikan diri. Tim mencoba menghadang, namun upaya itu sempat gagal karena terjadi insiden kecelakaan kecil.
Pelarian Berakhir di Pekanbaru
Mobil pelaku akhirnya ditemukan di pekarangan rumah warga di Jalan Tuah Bersama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Namun, pelaku tidak berada di dalam kendaraan saat itu.
Setelah melakukan penyisiran lanjutan, pada Minggu (15/6) dini hari pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap AP di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Bersama AP, polisi juga mengamankan perempuan berinisial AW, yang berperan sebagai pengawas lokasi transaksi narkoba.
“Keduanya kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Putu.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polda Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika., seperti yang dilansir dari detik.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :