Polresta Pekanbaru Tangkap Bos Perusahaan Limbah Terkait Penimbunan Limbah Medis B3
PEKANBARU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan kejahatan lingkungan berupa penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3). Seorang pelaku berinisial MIS, yang merupakan pemilik perusahaan pengolahan limbah, diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
“Setelah kami lakukan penyelidikan di lapangan, ditemukan tumpukan limbah medis B3 yang tidak dikelola sesuai ketentuan. Limbah itu berserakan di dalam gudang, dan sebagian lainnya dikubur dalam lubang tanah. Total berat diperkirakan lebih dari 1 ton,” ungkap Kompol Bery, Jumat (20/6/2025).
Penimbunan limbah medis B3 secara ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan mengelola limbah B3 tanpa izin serta sanksi terhadap perusakan lingkungan yang melebihi ambang batas baku mutu.
Pelaku MIS, yang merupakan pemilik PT Global Perkasa Treatment, ditangkap pada Kamis (19/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini menjadi pintu masuk penyidik untuk mengembangkan kasus, termasuk membongkar jaringan serta modus operandi dalam pengelolaan limbah medis secara ilegal.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 58 bundel perjanjian kerja sama pengangkutan limbah medis antara PT Global Perkasa Treatment dengan ratusan fasilitas layanan kesehatan, mulai dari klinik, Puskesmas, hingga bidan praktik mandiri.
“Perjanjian tersebut mencakup periode dari Juni 2024 hingga Maret 2025, dengan nilai kerja sama transportasi bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per fasilitas kesehatan,” ujar Kompol Bery.
Total ada sekitar 200 fasilitas kesehatan yang terikat kerja sama dengan perusahaan milik MIS. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil dan memeriksa pejabat Dinas Kesehatan guna mendalami kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan.
Untuk memperkuat proses penyidikan, penyidik turut melibatkan ahli lingkungan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, yang akan memberikan keterangan teknis terkait dampak penimbunan limbah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami tidak hanya mengejar pelaku utama, tetapi juga seluruh jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tujuan kami adalah menegakkan hukum dan menjaga lingkungan tetap aman dari pencemaran limbah berbahaya,” tegas Bery.
Saat ini, pelaku MIS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru. Ia terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Lingkungan Hidup, seperti yang dilansir dari mcr.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :