Oknum Tokoh Adat Ditangkap, Polda Riau Bongkar Perambahan 113 Ribu Ha di TN Tesso Nilo
PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menorehkan capaian penting dalam pemberantasan kejahatan lingkungan. Kali ini, aparat berhasil mengungkap praktik perambahan hutan berskala besar di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan menangkap seorang tokoh adat berpengaruh berinisial JS.
JS, yang dikenal sebagai Batin Puncak Rantau, ditangkap karena diduga menjadi otak di balik jual beli ilegal lahan konservasi dengan mengatasnamakan tanah ulayat. Ia dituding telah memperdagangkan lahan kawasan hutan kepada ratusan pihak, termasuk tersangka DY yang lebih dulu ditangkap dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan, berdasarkan penyidikan, DY membeli lahan seluas 20 hektare dari JS dengan dalih hibah. JS mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat miliknya yang disebut seluas 113 ribu hektare.
“Setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan dan penyidik, klaim itu dinyatakan tidak sah secara hukum. Faktanya, kawasan Tesso Nilo memiliki luas sekitar 81 ribu hektare, dan seluruhnya berstatus konservasi yang dilindungi,” jelas Irjen Herry dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Investigasi mengungkap, JS tak hanya menjual lahan kepada DY, tetapi juga telah mendistribusikan dan memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang, dengan modus serupa.
Kapolda menegaskan bahwa tindakan JS merupakan bentuk penyalahgunaan identitas adat demi keuntungan pribadi.
“Kami tidak anti terhadap kearifan lokal atau hak ulayat. Namun, jika dipakai untuk membabat hutan dan menjual kawasan konservasi, maka hukum adalah panglima,” tegas Irjen Herry.
Menurutnya, peran JS sangat krusial dalam jaringan perambahan ini, dan pihaknya akan terus menelusuri aktor-aktor lain yang terlibat, baik sebagai pembeli, makelar, maupun pelindung aktivitas ilegal tersebut.
Sebagai langkah strategis, Polda Riau telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan untuk memfokuskan pemberantasan terhadap praktik perambahan, pembakaran, dan jual beli lahan secara ilegal di wilayah konservasi.
“Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat atau pemangku adat, akan kami tindak tegas. Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum, apalagi yang merusak masa depan ekologi dan lingkungan kita,” ujar Kapolda tegas dikutip dari JPNN.
Taman Nasional Tesso Nilo adalah salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia yang dikenal sebagai habitat gajah Sumatera dan berbagai satwa langka lainnya. Namun, kawasan ini terus terancam oleh aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar, konversi lahan, dan kebakaran hutan.
Penangkapan JS menjadi peringatan keras bagi semua pihakbbahwa aparat penegak hukum tidak akan ragu menindak siapa pun yang merusak kawasan konservasi, tanpa pandang status sosial atau jabatan adat. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :