Polsek Bangko Berhasil Tangkap Residivis Curanmor, Sepeda Motor Curian Ditemukan di Semak-semak
BAGANSIAPIAPI – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu (18/6/2025).
Peristiwa itu bermula ketika korban bernama Dian Permata Sari memarkirkan sepeda motornya merek Honda Scoopy berwarna hijau dengan nomor rangka MH1JM0411RK839713 dan nomor mesin JM04E-1839600 di teras rumahnya.
Namun, ketika ditinggal sesaat, motor tersebut hilang. Sempat dilakukan pencarian, namun tak berhasil ditemukan.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Bangko. Dengan sigap, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curanmor tersebut.
Kurang dari 24 jam, anggota Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip berhasil menangkap terduga pelaku bernama Agus di dalam sebuah rumah di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada Rabu (18/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketika diinterogasi polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Dian Permata Sari di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bagan Barat.
"Begitu kami menerima laporan, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan mengungkap kasus curanmor itu dan tak sampai 24 jam pelaku berhasil kami tangkap," kata Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, Selasa (24/6/2025).
Kapolsek AKP Buyung menerangkan bahwa pelaku adalah seorang residivis dalam kasus pencurian yang baru keluar dari penjara sekitar satu tahun.
"Iya betul, tersangka merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian yang baru keluar lebih kurang satu tahun ini," terangnya.
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau ditemukan petugas di dalam semak yang disembunyikan oleh pelaku.
"Untuk barang bukti sepeda motor kami temukan di dalam semak yang disembunyikan oleh tersangka. Barang bukti ini juga direncanakan tersangka untuk dijual ke kota Pekanbaru, beruntung cepat kami ungkap," kata Kapolsek.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Afrizal
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :