PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan layang (flyover) di Provinsi Riau.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama saksi TLD dan S," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa TLD adalah mantan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Berdasarkan informasi yang diperoleh, TLD merupakan Thomas Larfo Dimeira, sementara saksi lainnya, S, adalah Seprizon, yang menjabat sebagai Pengawas Jalan dan Jembatan di dinas yang sama.
Kasus Korupsi Proyek Flyover Tahun Anggaran 2018
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018 oleh Pemerintah Provinsi Riau.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini pada 10 Januari 2025. Mereka adalah:
- YN, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau, sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
- GR, konsultan perencana proyek.
- TC, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.
- ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga.
- NR, Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.
Kerugian Negara Capai Rp60,8 Miliar
Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak proyek sebesar Rp159,3 miliar. Proyek flyover yang semestinya mendukung konektivitas dan mobilitas warga Riau justru diwarnai penyimpangan dalam proses pelaksanaannya, mulai dari perencanaan hingga pengawasan proyek.
KPK menyebut proses penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban dalam waktu dekat, seperti yang dilansir dari antaranews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :