PEKANBARU — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Sejumlah perusahaan perkebunan disegel dan satu pabrik sawit resmi ditutup usai ditemukan titik panas (hotspot) serta dugaan pelanggaran serius terhadap pengelolaan lingkungan.
Langkah ini dilakukan oleh Tim Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH setelah hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025 menemukan titik-titik api di enam konsesi perusahaan.
Penyegelan dan penghentian operasional diberlakukan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan memberi efek jera kepada korporasi yang abai terhadap kewajiban mitigasi.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran. Mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Siapa pun yang lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tegas Irjen Pol Rizal Irawan, Deputi Bidang Gakkum KLH.
Perusahaan yang disegel antara lain, PT Adei Crumb Rubber – 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang). PT Multi Gambut Industri – 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang), serta PT Tunggal Mitra Plantation – 2 hotspot (tingkat kepercayaan sedang). Perusahaan tersebut merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
Mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan area operasional serta pembekuan kegiatan sementara.
PT Jatim Jaya Perkasa, yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir, juga menjadi sasaran tindakan tegas. Satu titik hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi terpantau di area mereka. Selain itu, hasil verifikasi lapangan menemukan cerobong asap pabrik tersebut mengeluarkan emisi berbahaya yang mencemari udara sekitar.
Seluruh aktivitas pabrik telah dihentikan, dan perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berat. KLH menyatakan, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan dan kemungkinan sanksi pidana dan perdata juga sedang diproses.
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum dilakukan secara tegas agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan tanggung jawabnya,” ujar Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLHK.
Langkah Preventif Ditekankan Jelang Musim Kemarau
Menjelang puncak musim kemarau, KLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pencegahan kebakaran. Korporasi diwajibkan melakukan pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta melaksanakan patroli terpadu secara rutin.
Penegakan hukum akan melibatkan tiga jalur pidana, perdata, dan administrasi, untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan lingkungan untuk lolos dari tanggung jawab.
Editor: Riki