PEKANBARU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat perusahaan dan satu pabrik kelapa sawit di Provinsi Riau menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan kabut asap di wilayah tersebut.
Namun, dua perusahaan yang masuk dalam daftar penyegelan yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Tunggal Mitra Plantation (TMP) menyatakan bahwa lokasi kebakaran tidak berada di dalam wilayah konsesi mereka.
Klarifikasi dari PT SRL dan APHI Riau
Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau, Muler Tampubolon, menyebut bahwa PT SRL telah menyampaikan bantahan resmi terkait status lahan yang terbakar.
“Direktur PT SRL menyampaikan kepada saya bahwa lahan yang disebutkan sebagai konsesi SRL dalam siaran pers Menteri Lingkungan Hidup berada di Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 sudah tidak lagi menjadi bagian dari konsesi mereka,” kata Muler, Selasa (29/7/2025).
Pernyataan itu turut dibenarkan oleh Abdul Hadi, Manajer Humas PT SRL. Ia menambahkan bahwa surat klarifikasi sudah dikirimkan kepada KLHK dan juga disampaikan kepada APHI sebagai induk organisasi.
Sikap serupa disampaikan oleh manajemen PT Tunggal Mitra Plantation (TMP). Mereka memastikan bahwa hasil verifikasi internal menunjukkan titik api berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan area operasional resmi perusahaan.
“Berdasarkan verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP,” tegas Tomi Parikesit, Regional Controller Region Riau Utara Aceh.
Meski membantah, PT TMP tetap menegaskan bahwa perusahaan telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanggulangan Karhutla serta tim tanggap darurat yang aktif melakukan patroli, deteksi dini, dan pemadaman.
Sebelumnya, KLHK melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, menyatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, penyegelan dilakukan karena tim Gakkum KLHK/BPLH mendeteksi titik panas (hotspot) di area konsesi perusahaan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis dan gangguan kesehatan akibat asap.
“Siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” imbuh Rizal, seperti yang dilansir dari detik.(*)