www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sambut Nataru 2026, Indosat Sumatra Siagakan Jaringan Hadapi Lonjakan Trafik 27 Persen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


2 Perusahaan Bantah Disegel Kementerian LH karena Terlibat Karhutla di Riau
Rabu, 30 Juli 2025 - 06:05:00 WIB
ilustrasi pemadaman kebakaran kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.
ilustrasi pemadaman kebakaran kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.

PEKANBARU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat perusahaan dan satu pabrik kelapa sawit di Provinsi Riau menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan kabut asap di wilayah tersebut.

Namun, dua perusahaan yang masuk dalam daftar penyegelan yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Tunggal Mitra Plantation (TMP) menyatakan bahwa lokasi kebakaran tidak berada di dalam wilayah konsesi mereka.
Klarifikasi dari PT SRL dan APHI Riau

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau, Muler Tampubolon, menyebut bahwa PT SRL telah menyampaikan bantahan resmi terkait status lahan yang terbakar.

“Direktur PT SRL menyampaikan kepada saya bahwa lahan yang disebutkan sebagai konsesi SRL dalam siaran pers Menteri Lingkungan Hidup berada di Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 sudah tidak lagi menjadi bagian dari konsesi mereka,” kata Muler, Selasa (29/7/2025).

Pernyataan itu turut dibenarkan oleh Abdul Hadi, Manajer Humas PT SRL. Ia menambahkan bahwa surat klarifikasi sudah dikirimkan kepada KLHK dan juga disampaikan kepada APHI sebagai induk organisasi.

Sikap serupa disampaikan oleh manajemen PT Tunggal Mitra Plantation (TMP). Mereka memastikan bahwa hasil verifikasi internal menunjukkan titik api berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan area operasional resmi perusahaan.

“Berdasarkan verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP,” tegas Tomi Parikesit, Regional Controller Region Riau Utara Aceh.

Meski membantah, PT TMP tetap menegaskan bahwa perusahaan telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanggulangan Karhutla serta tim tanggap darurat yang aktif melakukan patroli, deteksi dini, dan pemadaman.

Sebelumnya, KLHK melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, menyatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, penyegelan dilakukan karena tim Gakkum KLHK/BPLH mendeteksi titik panas (hotspot) di area konsesi perusahaan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis dan gangguan kesehatan akibat asap.

“Siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” imbuh Rizal, seperti yang dilansir dari detik.(*)

 



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Indosat perkuat jaringan di Sumatra, 2.800 BTS dioptimalkan jelang Nataru 2026 (foto/ist)Sambut Nataru 2026, Indosat Sumatra Siagakan Jaringan Hadapi Lonjakan Trafik 27 Persen
DPC GMNI Rokan Hulu gelar penyerahan donasi pakaian dan logistik di Maninjau, Agam, Sumbar (foto/ist)GMNI Rohul Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Agam Sumbar
KPK bawa koper usai geledah ruang kerja Bupati Inhu, Ade Agus (foto/ist)Dikawal Brimob, KPK Tinggalkan Kantor Bupati Inhu Bawa 2 Koper
KPK menggeledah ruang kerja Bupati Inhu (foto/riaupos)Suasana Tegang, KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Inhu Ade Agus
Aparat musnahkan puluhan rakit PETI di Kuantan Tengah, Kuansing (foto/rri)Ditinggal Kabur, Aparat Musnahkan 48 Rakit PETI di Kuansing
  KPK bawa koper usai menggeledah di Kantor Bupati Indragiri Hulu (foto/int)Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Bersama Bupati Inhu Ade Agus Lanjut ke Rumah Dinas
Ilustrasi sekolah dilarang gelar study tour (foto/int)Di Tengah Ancaman Bencana, DPRD Riau Dukung Larangan Study Tour Sekolah
Polres Pelalawan dan Pemkab sidak pasar dalam menjelang Nataru 2026 (foto/Andy)Polres Pelalawan dan Pemkab Sidak Pasar dalam Jelang Nataru 2026
Gerakan Pekanbaru bersih, Wako Agung turun langsung bersihkan parit (foto/ist)Turun Langsung Bersihkan Parit, Wako Pekanbaru Ajak RT/RW Goro Setiap Minggu
Sekda Riau, Syahrial Abdi ajak bupati/walikota jadikan perlindungan pekerja agenda utama (foto/ist)Pemprov Riau Dorong Kabupaten Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Workshop Jurnalistik Metro Riau, Tingkatkan Profesionalisme dengan Kolaborasi
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved