PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi Syahril Abu Bakar, mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau periode 2019–2024, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Jumat (15/8/2025).
Eksekusi dilakukan setelah Syahril divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah PMI Riau yang merugikan negara lebih dari Rp1,4 miliar. Eksekusi dipimpin oleh tim jaksa eksekutor yang dikoordinatori Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, membenarkan eksekusi tersebut.
“Benar, sudah dieksekusi,” ujarnya.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Selasa (29/7/2025), Syahril dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
Selain Syahril, jaksa juga mengeksekusi mantan Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan. Rambun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tindak pidana korupsi terjadi pada 2019–2022. Selama periode tersebut, PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan, seperti belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, dan publikasi.
Namun, dana tersebut disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya: membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, menyusun kegiatan fiktif, hingga memotong gaji pengurus dan staf markas PMI Riau.
Audit BPKP Perwakilan Riau menemukan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar akibat perbuatan Syahril dan Rambun.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman yang lebih berat: Syahril 8,5 tahun penjara dan Rambun 7,5 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan sikap “pikir-pikir” selama 7 hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)