ROHIL - Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kuat mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengungkapan ini bermula dari hasil operasi gabungan Tim Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 di Perairan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 19 orang di atas dua kapal yang tengah menuju Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa 15 orang merupakan calon PMI ilegal, sementara 4 lainnya adalah Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan.
“Dari 19 orang yang diamankan, 15 di antaranya adalah pekerja migran ilegal dan 4 lainnya adalah nakhoda serta ABK kapal,” ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Kamis (4/9/2025).
Empat Tersangka Diamankan, Dua Kapal Digunakan untuk Pengangkutan
Polres Rokan Hilir langsung bergerak cepat menindak lanjuti temuan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada empat tersangka, masing-masing berinisial S (52), H (43), I (45), dan C (35). Keempatnya diduga berperan sebagai pengendali dan pengangkut PMI ilegal yang menggunakan dua kapal berbeda, yakni KM Sepuluh Putri dan KM Putra Tunggal.
“Para tersangka merupakan bagian dari jaringan yang cukup rapi. Mereka memanfaatkan jalur laut menuju Malaysia untuk menghindari pemeriksaan resmi,” ungkap Kapolres.
Ke-15 calon pekerja migran tersebut diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Aceh, Lombok Tengah, Tulungagung, dan Kabupaten Malang.
Mereka diduga direkrut oleh jaringan TPPO dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Malaysia, namun diberangkatkan secara ilegal tanpa dokumen resmi dan perlindungan hukum.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencakup hukuman penjara panjang dan denda besar, mengingat pelanggaran ini termasuk dalam kategori kejahatan serius lintas negara.
Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk perdagangan orang di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang sah.
Sementara itu, 15 calon PMI ilegal yang diamankan kini berada dalam perlindungan aparat untuk pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal. Polres Rohil juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), guna memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan hak-haknya.