PEKANBARU – Polda Riau menegaskan penyitaan sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, menyusul gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.
Menurut Qori, penyitaan aset dilakukan berdasarkan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita benda yang diduga sebagai hasil tindak pidana atau berkaitan langsung dengan tindak pidana.
“Rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di Batam yang kami sita, seluruh prosesnya sudah melalui penetapan resmi dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam,” ujar Qori dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Qori menjelaskan bahwa dua aset tersebut disita karena diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi, yakni dari pencairan SPPD fiktif perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.
“Penyitaan dilakukan secara sah, disaksikan oleh pemilik atau pihak yang menguasai barang, serta aparat lingkungan setempat. Pihak terkait juga menerima berita acara penyitaan secara resmi,” tambahnya.
Gugatan Praperadilan Dinilai Wajar
Terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Muflihun, Qori menilai langkah tersebut sah secara hukum. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme legal untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
“Setiap warga negara berhak mengajukan praperadilan. Kami menghargai itu. Namun kami juga yakin, tindakan penyitaan ini telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Qori.
Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari kedua belah pihak. Polda Riau mengaku siap menghadapi gugatan tersebut dan telah menyiapkan 42 dokumen alat bukti.
“Semua langkah kami merujuk pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Kami siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan di hadapan hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, forum praperadilan adalah tempat yang sah untuk mengujinya,” tutup Qori.