www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
19 Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dilantik, Ini Nama-Nama yang Bergeser
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gugatan Praperadilan Muflihun
Polda Riau Pastikan Penyitaan Aset Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sesuai Hukum
Jumat, 12 September 2025 - 20:29:01 WIB
Sidang praperadilan gugatan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif oleh Muflihun di PN Pekanbaru (foto/rripekanbaru)
Sidang praperadilan gugatan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif oleh Muflihun di PN Pekanbaru (foto/rripekanbaru)

PEKANBARU – Polda Riau menegaskan penyitaan sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, menyusul gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.

Menurut Qori, penyitaan aset dilakukan berdasarkan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita benda yang diduga sebagai hasil tindak pidana atau berkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di Batam yang kami sita, seluruh prosesnya sudah melalui penetapan resmi dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam,” ujar Qori dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Qori menjelaskan bahwa dua aset tersebut disita karena diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi, yakni dari pencairan SPPD fiktif perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.

“Penyitaan dilakukan secara sah, disaksikan oleh pemilik atau pihak yang menguasai barang, serta aparat lingkungan setempat. Pihak terkait juga menerima berita acara penyitaan secara resmi,” tambahnya.

Gugatan Praperadilan Dinilai Wajar

Terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Muflihun, Qori menilai langkah tersebut sah secara hukum. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme legal untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.

“Setiap warga negara berhak mengajukan praperadilan. Kami menghargai itu. Namun kami juga yakin, tindakan penyitaan ini telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Qori.

Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari kedua belah pihak. Polda Riau mengaku siap menghadapi gugatan tersebut dan telah menyiapkan 42 dokumen alat bukti.

“Semua langkah kami merujuk pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Kami siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan di hadapan hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, forum praperadilan adalah tempat yang sah untuk mengujinya,” tutup Qori.

Sumber: rripekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekda Riau, Syahrial Abdi lantik pejabat Eselon II dilantik (foto/yuni)19 Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dilantik, Ini Nama-Nama yang Bergeser
Sejumlah pejabat hadiri pelantikan PTP dan Pejabat Administrator Pemprov Riau di Balai Pauh Janggi.(foto: sri/halloriau.com)Sejumlah Pejabat Penuhi Balai Pauh Janggi Jelang Pelantikan Pejabat PTP Pemprov Riau
ISKI Korwil Riau matangkan persiapan pelantikan dan Raker pengurus baru (foto/ist)ISKI Korwil Riau Matangkan Persiapan Pelantikan dan Raker Pengurus Baru Periode 2025–2029
Gubernur Riau, Abdul Wahid saat meninjau jalan rusak di Perawang, Siak akibat truk ODOL.(foto: int)Gubri Ultimatum Tutup Perusahaan di Riau yang Abaikan Mutasi Plat Nomor ke BM
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat. (Foto: Int)Pemindahan Kantor Disnakertrans Riau Terhambat, Menunggu Anggaran Kursi dan Meja di APBD-P
  Kapolres Pelalawan silahturahmi dengan PC NU, GP Ansor, dan Banser NU Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Kapolres Pelalawan Silahturahmi dengan PC NU, GP Ansor, dan Banser Pelalawan
Gubri Abdul Wahid minta kasus perundungan siswa SMAN 9 Pekanbaru segera diselesaikan (foto/int)Gubri Minta Kasus Perundungan Siswa SMAN 9 Pekanbaru Segera Diselesaikan
Mayjen Dody, di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru (foto/MCR)7.150 Ha Lahan di TNTN Telah Direforestasi, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Warga
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho. (Foto: Dokumentasi HalloRiau)Pemko Pekanbaru Ambil Tindakan Tegas, Jadwal Lintas Truk ODOL Dirombak Total
Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto: Sri Wahyuni)Gubernur Riau Abdul Wahid Akan Rombak Pejabat Eselon II Sore Ini
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved