KAMPAR – Tim Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial BU (29), warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Soebrantas Raya, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, petugas menyita tiga paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,19 gram.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Soebrantas Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Khamry Gufron, bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pengintaian dan penghentian, petugas menggeledah pelaku dan menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan olehnya.
BU kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kampar Kiri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.