ROHUL– Seorang pria berinisial AM (47) ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan bermodus perekrutan anggota Polri. Pelaku menipu seorang warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, dengan janji bisa meloloskan anak korban menjadi polisi asalkan menyerahkan sejumlah uang.
Kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke Polsek Tambusai Utara pada 3 September 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar secara bertahap kepada pelaku.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Aceh.
"Pelaku mengklaim punya koneksi langsung ke Mabes Polri dan bisa meloloskan anak korban dalam seleksi penerimaan polisi. Bahkan, dia menunjukkan foto dirinya mengenakan seragam dinas dengan pangkat Aiptu untuk meyakinkan korban," ujar Emil, Sabtu (20/9/2025).
Merasa percaya, korban pun menyerahkan uang dalam beberapa tahap sesuai permintaan pelaku. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, anak korban tak kunjung masuk menjadi anggota Polri. Korban mulai curiga dan akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Rokan Hulu bersama Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada 17 September 2025, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Langsa Kota, Banda Aceh.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekening koran, formulir pendaftaran Bintara Polri, serta dokumen pendukung lainnya," tambah Kapolres.
Atas aksinya, AM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji-janji bisa meloloskan anak menjadi anggota Polri atau ASN dengan jalan pintas, apalagi sampai harus membayar sejumlah uang. Semua proses seleksi resmi dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya.