PEKANBARU - Warga Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, digegerkan oleh penemuan jasad seorang remaja perempuan di sebuah kamar kos, Sabtu pagi (18/10/2025).
Korban diketahui bernama Aqila Khanza Habiya alias Qila (17), yang diduga tewas akibat dianiaya pacarnya sendiri, Andika Destian alias Dika (19).
Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggraeni, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam pemeriksaan awal, Dika mengaku telah memukul dan menampar korban berkali-kali di bagian wajah dan kepala sekitar pukul 00.15 WIB dini hari. Qila dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 06.15 WIB.
“Motifnya masih didalami. Tapi dari pengakuan awal, pelaku mengaku emosi saat itu. Korban sebelumnya sempat meminta dibelikan obat karena sedang sakit,” ujar Kompol Viola.
Penyelidikan lebih lanjut dan keterangan sejumlah saksi mengungkap bahwa korban diduga kerap mengalami kekerasan fisik selama tinggal bersama pelaku di kamar kos tersebut.
Hasil visum pun memperkuat dugaan adanya penganiayaan berat sebelum korban meninggal. Jenazah Qila kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan otopsi.
Sementara itu, pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.