KAMPAR - Satgas Pangan Polres Kampar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar dan mini market di wilayah Kabupaten Kampar, Sabtu (25/10/2025).
Sidak dilakukan untuk memastikan harga beras di pasaran sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dalam pengecekan di lapangan, tim menemukan adanya beberapa merek beras premium yang dijual melebihi HET Rp16.000 per kilogram. Di antaranya beras Topi Koki kemasan 10 kilogram dijual Rp17.200 per kilogram, Topi Koki kemasan 5 kilogram Rp17.000 per kilogram, serta beras merek Raja kemasan 5 kilogram dengan harga serupa.
“Hari ini kita melakukan pengecekan di beberapa mini market dan toko eceran di wilayah Bangkinang Kota,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, Gian Wiatma Jonimandala.
Menurutnya, selisih harga tersebut tidak bisa dibiarkan karena dapat merugikan konsumen. Pihaknya pun langsung memberikan surat teguran kepada para pedagang dan pengelola toko yang menjual di atas HET.
“Dalam jangka waktu 10 hari ke depan, jika masih ditemukan pelanggaran serupa, Satgas Pangan akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Kampar,” tegas Gian.
Ia menambahkan, kegiatan pemantauan dan pengecekan harga ini akan terus dilakukan setiap hari untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, khususnya beras, di wilayah Kabupaten Kampar.