PEKANBARU – Kepercayaan yang diberikan seorang remaja di Pekanbaru kepada temannya sendiri berakhir dengan penipuan.
Seorang pria berinisial YE alias Yudi (40), warga Jalan HM Noor, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir setelah menipu temannya dengan modus meminjam motor untuk dijualkan.
Pelaku diringkus pada Rabu (22/10/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya, setelah polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait keberadaannya.
Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Iptu Dodi Vivino menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (14/2/2025) lalu. Saat itu, Yudi mendatangi rumah korban M. Nuradi Mardha (19) di Jalan Pembangunan, Kelurahan Limbungan Baru.
Dengan dalih ingin membantu menjualkan motor korban kepada calon pembeli, pelaku meminjam sepeda motor tersebut dan berjanji akan menjualkannya seharga Rp4,5 juta.
“Korban mengenal pelaku cukup baik, jadi percaya saja dan menyerahkan motor tanpa surat-surat,” jelas Iptu Dodi, Minggu (26/10/2025).
Namun, setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak pernah kembali dan uang hasil penjualan yang dijanjikan pun tak kunjung diterima korban. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Yudi akhirnya diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dodi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.