www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
SF Hariyanto: Keberagaman Adalah Kekuatan Masyarakat Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pinjam Motor Tak Kembali, Pria di Pekanbaru Tipu Temannya Sendiri
Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:07:10 WIB
Polsek Rumbai Pesisir tangkap pria yang tipu temannya sendiri (foto/ist)
Polsek Rumbai Pesisir tangkap pria yang tipu temannya sendiri (foto/ist)

PEKANBARU – Kepercayaan yang diberikan seorang remaja di Pekanbaru kepada temannya sendiri berakhir dengan penipuan.

Seorang pria berinisial YE alias Yudi (40), warga Jalan HM Noor, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir setelah menipu temannya dengan modus meminjam motor untuk dijualkan.

Pelaku diringkus pada Rabu (22/10/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya, setelah polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait keberadaannya.

Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Iptu Dodi Vivino menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (14/2/2025) lalu. Saat itu, Yudi mendatangi rumah korban M. Nuradi Mardha (19) di Jalan Pembangunan, Kelurahan Limbungan Baru.

Dengan dalih ingin membantu menjualkan motor korban kepada calon pembeli, pelaku meminjam sepeda motor tersebut dan berjanji akan menjualkannya seharga Rp4,5 juta.

“Korban mengenal pelaku cukup baik, jadi percaya saja dan menyerahkan motor tanpa surat-surat,” jelas Iptu Dodi, Minggu (26/10/2025).

Namun, setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak pernah kembali dan uang hasil penjualan yang dijanjikan pun tak kunjung diterima korban. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Yudi akhirnya diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dodi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sumber: klikmx


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.SF Hariyanto: Keberagaman Adalah Kekuatan Masyarakat Riau
Erfan Effendi, Owner Okura Farm Pekanbaru dan Ketua DPD GPTN Riau (foto/ist)Lele Jadi Kunci, Pekanbaru Punya Modal Kuat Wujudkan Zero Stunting
Kebakaran hebat gudang solar ilegal di Jalan Sidodadi, Pekanbaru (foto/ist)Gudang Solar Ilegal di Pekanbaru Terbakar Hebat, Ini Kata Polisi
Anak terjebak septic tank, penyebab 11 gajah mengamuk di Siak (foto/ist)Ternyata Ini Pemicu Amukan Kawanan Gajah di Minas Siak
ist.Nasabah BRK Syariah Dapat Nikmati Konsultasi Jantung Gratis dari Putra Specialist Hospital
  Anggota DPRD Pekanbaru, Fathullah (foto/int)DPRD Pekanbaru Ingatkan Supermarket Waspadai Produk Kedaluarsa
Anak gajah terjebak lubang, induk dan kawanan mengamuk di area konsesi perusahaan (foto/ist)Kepala BBKSDA Riau Jelaskan Pemicu Gajah Ngamuk di Area PT Arara Abadi
BRI Hadir di Imlek 2026 Riau, Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor (foto/Meri)BRI Hadir di Imlek 2026 Riau, Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor
Pemerintah hadir di Perayaan Imlek Pekanbaru, pesan kerukunan menguat di tengah keberagaman (foto/Meri)Hangat dan Penuh Kebersamaan, Imlek 2026 Perkuat Persatuan di Riau
Ilustrasi hotspot masih terdeteksi di Riau (foto/int)Riau Tertinggi Hotspot di Sumatera dengan 18 Titik Sore Ini
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved