KAMPAR – Kepolisian Resor (Polres) Kampar melalui Polsek Kampar Kiri melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri. Dalam operasi tersebut, polisi menyita tujuh unit rakit isap yang digunakan untuk menambang emas ilegal.
Operasi digelar pada Sabtu (1/11/2025) di sepanjang aliran Sungai Setingkat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, didampingi Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, serta melibatkan 15 personel gabungan.
Setelah menempuh perjalanan menuju Desa Sungai Raja, tim melanjutkan perjalanan ke lokasi sasaran di aliran Sungai Setingkat yang hanya dapat diakses menggunakan kendaraan roda dua. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim tiba di pinggiran sungai dan langsung melakukan penyisiran di sepanjang aliran air tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan dua unit rakit isap di bagian hulu sungai. Tim kemudian melanjutkan pencarian ke arah hilir menggunakan perahu piyau milik masyarakat, dan kembali menemukan empat unit rakit tambahan. Dengan demikian, total rakit yang ditemukan dan diamankan mencapai tujuh unit.
Namun, saat penindakan berlangsung, petugas tidak menemukan satu pun pelaku di lokasi. Para pelaku diduga telah melarikan diri setelah mengetahui adanya operasi.
“Pada saat dilakukan penindakan tidak ditemukan para pelaku. Diduga kegiatan operasi sudah diketahui sebelumnya,” ujar Kompol Rusyandi Z. Siregar.
Petugas Polsek Kampar Kiri, dibantu tiga warga setempat, kemudian menarik seluruh rakit mesin isap ke pelabuhan sungai. Sekitar pukul 13.00 WIB, seluruh rakit yang dilengkapi mesin dan selang isap tersebut dinaikkan ke atas truk colt diesel dan dibawa ke Markas Polsek Kampar Kiri untuk dijadikan barang bukti.
Operasi yang berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam itu berakhir pukul 15.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif. Polsek Kampar Kiri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik PETI yang merusak lingkungan, khususnya di wilayah aliran sungai Kabupaten Kampar.