PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Asri Auzar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 20 November 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kasus ini berawal dari dugaan penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga Rp5,2 miliar. Perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru dan dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa hari lalu.
Setelah status berkas lengkap, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU pada Selasa, 11 November 2025. Asri Auzar langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dua hari berselang, JPU melimpahkan berkas perkara itu ke PN Pekanbaru. Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa majelis hakim yang menangani perkara sudah ditetapkan, berikut jadwal persidangannya.
Perkara ini bermula pada November 2020 ketika Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain. Jaminan yang digunakan adalah Sertifikat Hak Milik No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun hingga jatuh tempo, pinjaman itu tidak dikembalikan.
Untuk menyelesaikan kewajiban, Asri kemudian menjual sebidang tanah dan ruko enam pintu kepada Vincent seharga Rp5,2 miliar. Transaksi itu tertuang dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 yang dibuat pada 9 Juli 2021 oleh Notaris Rina Andriana.
Setelah balik nama selesai pada Oktober 2021, sertifikat resmi menjadi milik Vincent. Namun, Asri Auzar diduga kembali melakukan tindakan melawan hukum dengan meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh. Ia mengaku bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025 tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Merasa dirugikan, Vincent Limvinci melaporkan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, Asri dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Hak atas Tanah.