SOREK - Empat pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan dalam operasi di beberapa lokasi di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Para tersangka berinisial AN (38), AS (32), AM (40), dan GN (28). Dari tangan mereka, polisi menyita 11 paket sabu siap edar, timbangan digital, lima unit handphone, serta sebuah sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah memastikan informasi tersebut valid, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sekitar Pasar Sorek pada Kamis malam (13/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Di lokasi itu, dua tersangka pertama, AN dan AS, berhasil diamankan bersama delapan paket sabu dengan berat kotor 1,73 gram, plastik klip merah, timbangan digital, dan dua unit ponsel.
Saat petugas melakukan penggeledahan, seorang pria yang menunjukkan gelagat mencurigakan turut diamankan. Tersangka tersebut, AM, kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,17 gram yang diakuinya baru dibeli dari AN. Dari pengakuan itu, polisi mengetahui bahwa AN memperoleh sabu dari seorang pemasok bernama GN.
Untuk memancing GN keluar, polisi meminta AN menghubunginya melalui telepon. Rencana itu berhasil. GN datang mengendarai Honda Scoopy sambil membawa narkoba, tanpa menyadari bahwa petugas telah menunggunya. Saat disergap, GN kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat kotor 12,83 gram.
Dalam pemeriksaan, GN mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial WHD, yang kini tengah diburu polisi. Keempat tersangka kini telah diamankan, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran sabu lainnya di wilayah tersebut.