PELALAWAN - Polres Pelalawan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan tiga pria berinisial J, AA, dan K alias R.
Ketiganya ditangkap setelah beraksi pada 22 Juli 2025 di Jalan Engku Raja Putra Lelo, Pangkalan Kerinci, dengan modus berpura-pura sebagai petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menyampaikan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Kami telah mengamankan tiga pelaku dan saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya,” ujarnya.
Pelaku J mengakui aksi kejahatan itu dilakukan untuk mendapatkan uang dengan cara cepat.
“Kami tidak punya pekerjaan tetap dan mencari cara mudah untuk mendapatkan uang,” ungkapnya dalam pemeriksaan.
Dari hasil operasi penangkapan, Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tim berhasil menyita satu borgol besi, satu tempat HP sabhara, satu tali pinggang, empat unit telepon genggam, dua dompet, satu tas sandang hitam, serta uang tunai Rp2.560.000,” kata AKP Shilton.
Korban berinisial AE dan J mengalami kerugian hingga Rp200 juta. Mereka dipaksa mentransfer uang ke rekening salah satu pelaku.
“Kami sangat ketakutan ketika mereka mengancam dengan senjata api,” ujar AE.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan/atau Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
AKBP John Louis Letedara kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat segera melapor bila menemukan tindakan mencurigakan. Informasi dari warga sangat membantu proses pengungkapan kasus,” tegasnya.
AKP Shilton menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Pelalawan.
“Kami terus melakukan tindakan preventif dan represif demi memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan,” pungkasnya.