PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, Senin (1/12/2025).
"Empat saksi yang dipanggil antara lain MAT selaku Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas LHK Provinsi Riau, SUYI Anggota DPRD Provinsi Riau, EMB Plt Kadis LHK Provinsi Riau dan IP dari Pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau yang menyeret nama Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).
Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian konstruksi perkara. Namun ia belum merinci lebih jauh materi pemeriksaan hari ini.
"Keterangan saksi-saksi ini diperlukan untuk memperjelas alur dugaan penerimaan fee serta proses penambahan anggaran proyek," ujarnya singkat.
Sebelumnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik KPK.
"Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan adanya pertemuan di Pekanbaru pada Mei 2025 yang dihadiri sekretaris Dinas PUPR PKPP serta enam kepala UPT wilayah 1–6," ungkap Budi.
Pertemuan tersebut diduga membahas permintaan “fee” untuk Gubernur Abdul Wahid.
Fee itu disebut sebagai imbalan atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025 yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau meningkat sekitar Rp106 miliar.