DUMAI - Upaya pemberangkatan ilegal lima CPMI yang diduga akan dikirim secara nonprosedural ke Kamboja berhasil digagalkan. Kelimanya diselamatkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Tim Pengawasan dan Penindakan (Wascendak) KP2MI serta Polres Dumai.
Pencegahan dilakukan pada Jumat (12/12/2025) di Wisma Amira, Kota Dumai, Riau. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang mencurigai adanya penipuan berkedok tawaran kerja ke luar negeri.
Saat laporan diterima, tim BP3MI Riau dan Wascendak KP2MI tengah melaksanakan kegiatan pengawasan di wilayah Dumai sehingga dapat segera bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Polres Dumai.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan tersebut menjadi kunci utama terbongkarnya rencana pemberangkatan ilegal tersebut.
“Kami menerima laporan dari keluarga korban yang mencurigai adanya rencana pemberangkatan nonprosedural ke Kamboja. Tim langsung bergerak bersama Polres Dumai untuk memastikan keselamatan para CPMI,” ujar Fanny, Sabtu (13/12/2025).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan lima CPMI yang terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki. Mereka diamankan di dua kamar yang telah disiapkan oleh terduga pelaku dan diketahui tengah menunggu keberangkatan. Para korban dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan iming-iming gaji sebesar Rp13 juta per bulan.
Namun, seluruh proses yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan penempatan resmi dan dinilai sangat berisiko mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tak lama setelah pengamanan CPMI, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Rohim saat datang ke lokasi untuk mengantarkan makanan kepada para korban. Dari hasil pemeriksaan awal, Rohim mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial Amel yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, lima CPMI beserta terduga pelaku dibawa ke Satuan Polisi Air Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. BP3MI Riau dan KP2MI turut mengikuti gelar perkara bersama Polres Dumai guna menentukan status hukum pelaku sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk memburu DPO.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi pekerja migran Indonesia sejak sebelum berangkat. Pencegahan menjadi langkah paling efektif agar masyarakat tidak terjerat jaringan penempatan ilegal dan TPPO,” tegas Fanny.
Pada malam harinya, seluruh CPMI diserahkan kepada BP3MI Riau melalui P4MI Dumai untuk dilakukan pendataan, pendampingan, serta difasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.
BP3MI Riau kembali mengimbau masyarakat agar selalu memastikan proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan secara prosedural dan melalui jalur resmi. Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penipuan atau pemberangkatan ilegal pekerja migran.